Site icon Jernih.co

Ketemu Habib Rizieq di Dalam Tahanan, Ini Kata Ferdinand Hutahaen

“Saya berusaha luruskan, intinya saya tidak ada kebencian dengan Bahar,” kata Ferdinand.

JERNIH-Persidangan dengan terdakwa Ferdinand Hutahaen dengan kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA sudah bergulir. Dalam agenda pemeriksaan keterangan saksi pada Selasa (22/2) yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Haris Pratama yang wajahnya masih babak belur setelah dikeroyok orang tak dikenal, hadir di sana dengan status sebagai saksi.

Haris yang menjabat sebagai Ketua Umum KNPI-lah yang menjadi pelapor kasus ini kepada Bareskrim Polri. Dia bilang, cuitan Ferdinand soal ‘Allahmu Lemah’ dipublikasikan sebagai bentuk kebencian dia terhadap Habib Bahar bin Smith yang ujungnya malah membanding-bandingkan Tuhan.

Cuitan ini mucnul, setelah Ferdinand beberapa kali berkicau soal Habib Bahar. Haris menilai, akibat unsur kebencian yang terlalu dalam itulah Hutahaen malah menyataka ‘Allahmu lemah’.

“Ada beberapa unsur yang kami KNPI laporkan ke Mabes (Polri),” kata Haris dalam persidangan tersebut.

Menurut Ferdinand, dia tak terima jika disebut membenci Habib Bahar secara pribadi. Sebab di dalam tahanan, mantan politikus Demokrat ini pernah bertemu dengan Yahya Waloni dan Habib Rizieq Shihab. Ketika itu, dia bilang sudah menyampaikan tak ada kebencian terhadap Habib Bahar.

“Saya ketemu Yahya Waloni, Habib Rizieq di rutan. Saya berusaha luruskan, intinya saya tidak ada kebencian dengan Bahar,” kata Ferdinand.

“Terdakwa Ferdinand Hutahaean, selaku pemilik akun Twitter Ferdinand Hutahaean @FerdinandHaean3 menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,” kata Jaksa Penuntut Umum Baringin Sianturi saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa 15 Februari 2022.

Dengan begitu, Ferdinand dijerat dengan Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Selain itu, Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE dan ancamannya secara keseluruhan 10 tahun penjara.[]

Exit mobile version