- Keputusan ini berkaitan dengan pengaduan tahun 2016 yang dilayangkan seorang Muslimah Prancis.
- Prancis kini punya pekerjaan yang harus diselesaikan soal HAM terhadap agama minoritas.
JERNIH — Komite HAM PBB memutuskan Prancis melanggar perjanjian hak internasional dengan melarang Muslimah mengenakan hijab di sekolah.
“Pelarangan itu melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik,” kata Komite Hak Asasasi Manusia PBB.
Keputusan Komite HAM PBB sesuai pengaduan yang diajukan tahun 2016 oleh seorang warga Prancis yang lahir tahun 1977. Wanita Prancis itu mengikuti kursus pelatihan profesional untuk orang dewasa tahun 2010, lulus wawancara dan tes masuk.
Namun, kepala sekolah SMA Langevin Wallon, di pinggiran tenggara Paris, menolak mengijinkan wanita itu masuk karena mengenakan simbol agama di lembaga pendidikan umum.
Komite PBB mengatakan; “Melarang wanita itu berpartisipasi dalam kursus pendidikan sambil mengenakan hijab merupakan pembatasan kebebasan beragama yang melanggar perjanjian.”
Keputusan Komite HAM PBB diadopsi bulan Maret, tapi dikirim ke pengacara wanita itu pada Rabu pekan ini.
“Ini keputusan penting yang menunjukan Prancis memiliki pekerjaan yang harus diselesaikan dalam urusan HAM, khususnya penghormatan terhadap minoritas agama. Lebih khusus lagi terhadap Muslim.