JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) pada 2011 silam.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri, mengatakan hari ini dijadwalkan bakal memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Popo Ali Martopo, sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri (USM).
“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri),” ujarnya di Jakarta, Rabu (19/2/2020)
Tak hanya Popo Ali, lembaga antirasuah juga memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama, yakni Tarmizi dan Ashari, menjadi saksi atas tersangka USM.
Sebelumnya, KPK menetapkan Undang Sumatri, mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama (Ditjen Pendis Kemenag), sebagai tersangka.
USM diduga terlibat dalam kasus pengadaan pada madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA). Dengan total kerugian negara ditaksir Rp16 miliar.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Fahd El Fouz sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri. “Saya diperiksa menindaklanjuti hasil putusan pengadilan yang saya jalani kemarin, terkait dengan Kementerian Agama,” kata Fahd di Jakarta, Kamis (23/1/2020).
Upaya lembaga antirasuah tersebut, lanjut Fahd, menunjukkan keseriusan menindaklanjuti keterangan yang ia sampaikan di persidangan dahulu. “Cukup senang saya dipanggil, berarti tidak tebang pilih dan saya akan jelaskan terang benderang. Tidak ada yang berubah,” katanya.
Ia bahkan bakal membeberkan sejumlah nama politisi yang ikut berperan dalam kasus tersebut. “Tinggal penyidik mau menetapkan atau enggak. Saya hanya sampaikan secara terang benderang, makanya saya dapat JC (justice collaborator),” ujarnya.
Pada 2017 silam, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun hukuman penjara bagi Fahd dalam kasus ini. Fahd bersama-sama politisi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar dan putranya, Dendy Prasetia terbukti menerima uang senilai Rp14,3 miliar dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.
Dari jumlah tersebut, Fahd menerima total Rp3,4 miliar. Bersama Zulkarnaen dan Dendi, terbukti memengaruhi pejabat Kemenag RI, guna menjadikan PT Batu Karya Mas sebagai pemenang pengerjaan pengadaan laboratorium komputer MTS tahun anggaran 2011, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia (A3I) sebagai pemenang pengadaan kitab suci Al Quran tahun anggaran 2011. Kemudian, PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang pemenang pengadaan kitab suci Al Quran Tahun Anggaran 2012. [Fan]