Sementara itu, Cecep megapresiasi hal yang dilakukan KOSGORO 57 dalam mengkaji persoalan Arteria, agar bisa diambil langkah yang tepat sehingga tak berimbas pada persoalan hukum.
JENRIH-Budayawan Sunda sepakat, bahwa Arteria Dahlan tak hanya melanggar hukum dengan melukai perasaan masyarakat Jawa Barat terkait peristiwa bahasa Sunda di Komisi III DPR RI, saat rapat kerja dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Namun juga, melanggar Hak Azasi Manusia (HAM) dengan mengatakan bahwa bahasa daerah itu menakutkan.
Menyikapi hal tersebut, KOSGORO 57 akhirnya sepakat melaporkan politikus PDIP itu ke Komnas Ham, sebaba Agus Sihombing, Dewan Pakar KOSGORO menilai kalau Arteria melanggar Undang-Undang nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.
Agus mengatakan, kalau pihaknya akan mengawal laporan tersebut agar bisa direalisasikan Komnas HAM sehingga keadilan bagi masyarakat terpenuhi. Sebab meski bukan asli Sunda, namun persoalan etnis adalah menyangkut kelangsungan hidup dalam berbangsa dan bernegara. Dan pernyataan Arteria, berpotensi merusak keutuhan bangsa Indonesia.
Di lain pihak, Cecep Burdansyah, Koordinator Masyarakat Penutur Bahasa Sunda meminta agar Arteria Dahlan dicopot dari PDIP dan diberhentikan dari keanggotaannya sebagai anggota dewan. Hal ini, bertujuan agar menjadi pembelajaran politik agar tak ada perspektif negatif lagi terkait bahasa daerah.
Sementara itu, Cecep megapresiasi hal yang dilakukan KOSGORO 57 dalam mengkaji persoalan Arteria, agar bisa diambil langkah yang tepat sehingga tak berimbas pada persoalan hukum.
“Kita optimis, di Kosgoro 57 Jabar banyak Lawyer-nya. Karena ini, persoalan harkat dan martabat masyarakat Jawa Barat, harus kita perjuangkan,” tandas dia.
Rabu pekan depan (26/1) KOSGORO 57 Jabar dan Masyarakat Penutur Bahasa Sunda, seperti diberitakan SilatJabar sudah berencana mendatangi DPP PDIP guna meminta Arteria Dahlan dipecat dari jabatannya.[]