Sebelum Andi mengajukan permohonan pra peradilan dalam upaya melawan KPK, dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan KPK menyatakan status tersangka yang disematkan kepadanya tidak sah.
JERNIH- Dalam menghadapi perlawanan Bupati Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 56 barang bukti yang diyakini bakal membuat hakim menolak pra peradilan itu.
Tim Biro Hukum KPK menyebutkan, ke 56 barang bukti tersebut, dihadirkan guna menguatkan dalil-dalil bantahan terhadap permohonan Andi Putra sang Bupati.
Berdasarkan berita yang dipublikasikan Detik, barang bukti antara lain, Berita Acara Permintaan (BAP) keterangan berbagai pihak yang mengetahui perbuatan tersangka, bukti komunikasi percakapan elektronik baik via telepon atau chatting whatsaap, serta bukti transaksi keuangan.
Juru bicara KPK Ali Fikri, kepada wartawan mengatakan, pihaknya yakin betul kalau bukti-bukti tersebut mampu memberi keyakinan bagi hakim agar menolak permohonan pra peradilan. Dia menginformasikan sidang selanjutnya bakal digelar Kamis (23/12), yang beragendakan pemeriksaan saksi dan ahli baik dari pemohon atau termohon.
Sebelum Andi mengajukan permohonan pra peradilan dalam upaya melawan KPK, dia meminta agar PN Jaksel memerintahkan KPK menyatakan status tersangka yang disematkan kepadanya tidak sah.
Dari Sistem Informasi dan Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, dalam permohonannya, Andi meminta Hakim Tunggal mengabulkan gugatan pra peradilannya. Selain itu, dia juga meminta Hakim PN Jaksel menyatakan kasus korupsi nomor LKTPK 32/Lid.02.00/22/10/2021 tertanggal 19 Oktober 2021 tidak berdasarkan hukum, sehingga menjadi tak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, Andi diduga menerima suap terkait perizinan perkebunan dari Sudarso, General Manager PT Adimulia Agrolestari sebesar Rp 700 juta. Sogokan yang diberikan guna memperpanjang hak guna usaha (HGU) perusahaan tersebut.
Atas tuduhan tersebut, Sudarso sendiri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Andi Putra selaku tersangka penerima, dijerat Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[]