JAKARTA – Dugaan suap terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, terus didalami penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Karena itu, memanggil tiga saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
“Hari ini diagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk tersangka TCW, terkait dengan tindak pidana korupsi suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Senin (3/2/2020).
Tiga saksi yang dipanggil untuk tersangka Wawan yakni M. Nawawi, Mohammad Rawidi, dan H.R. Zulkifli, semuanya berasal dari pihak swasta.
Sebelumnya, lembaga antirasuah menetapkan sejumlah tersangka, dari pengembangan kasus tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung.
Mereka adalah mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Wahid Husein (WH); eks Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Deddy Handoko (DHA); Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RAZ), Wawan; dan eks Bupati Bangkalan, Fuad Amin (FA). Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan.
Pada perkara ini dijelaskan, Wawan telah menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung sejak 17 Maret 2015 dengan pidana 7 tahun penjara, terkait penyuapan dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak Tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Saat di Lapas, Wawan memiliki pendamping yang bertugas mengurus segala keperluan, di antaranya izin berobat ke luar lapas, mengurus kebutuhan sehari-hari, membantu komunikasi, dan negosiasi dengan pihak Lapas, bahkan berkomunikasi dengan pihak swasta di luar lapas.
Dalam perjalan perkara tersebut, Wawan lalu mengenal Deddy pada tahun 2017 dan Wahid tahun 2018 sebagai Kepala Lapas Sukamiskin pada periode jabatannya masing-masing.
Dari hasil penyelidikan KPK, Wawan diduga telah memberi mobil Toyota Kijang Innova putih reborn G Luxury dengan nomor polisi D-101-CAT kepada Deddy, selama menjadi warga binaan di Lapas Sukamiskin. Kemudian memberikan uang sebesar Rp75 juta kepada Wahid.
KPK menduga pemberian itu memiliki maksud untuk mendapatkan kemudahan izin keluar Lapas Sukamiskin, sejak zaman Deddy hingga Wahid.
Diketahui, penyelidikan kasus Wawan menjadi bagian penyidikan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen.
KPK menangkap Wahid karena diduga menerima suap dari narapidana kasus korupsi Badan Keamanan Laut (Bakamla), Fahmi Darmawansyah. Suap kepada Wahid terkait jual beli fasilitas mewah di dalam Lapas Sukamiskin. Dalam OTT itu, KPK juga menciduk anak buah Wahid dan seorang narapidana kasus umum, serta menyita uang ratusan juta rupiah.
Tak hanya itu, lembaga antirasuah mengendus adanya praktik jual beli izin keluar Lapas Sukamiskin. Hal itu diklaim sejalan dengan informasi yang beredar di masyarakat. [Fan]