Site icon Jernih.co

KPK Periksa Anggota DPRD Yogyakarta, Dua Jaksa dan Satu Dirut Jadi Tersangka

JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap terkait lelang proyek di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta tahun 2019.

Tiga tersangka ditetapkan, salah satunya eks Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra (ES) karena diduga menerima Rp221 juta. Dimana Eka menjadi salah satu Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang mengawal proyek tersebut.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan pihaknya memanggil Emanuel Ardi Prasetya, anggota DPRD Yogyakarta dan dua saksi lainnya yakni  M Hasan Widagdo Nugroho (wirausaha), dan Febri Agung Herlambang (karyawan), untuk menjadi saksi pada tersangka ES.

“Yang bersangkutan hari ini dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/12/2019).

Beberapa waktu lalu, tim KPK melakukan penggeledahan kantor Dinas PUPKP dan kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta. Bahkan sebelumnya juga menggeledah kantor PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri. Hasilnya, sejumlah dokumen disita.

“Sejumlah dokumen-dokumen terkait proyek disita dari lokasi,” kata Febri.

Sebanyak tiga orang telah ditetapkan tersangka oleh KPK, di antaranya Eka Safitra, Jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono, dan Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram), Gabriella Yuan Ana.

Eka diduga menerima Rp221 juta dengan tiga kali pemberian. Pertama, 16 April 2019 sebesar Rp10 juta. Keduan, 15 Juni 2019 berjumlah Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan. Ketiga, 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen.

Sebenarnya, fee yang sudah disepakati yakni 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo di Dinas PUPKP Kota Yogyakarta. Dimana sisanya 2 persen bakal diberikan setelah pencairan uang muka di minggu keempat bulan Agustus 2019.

Namun, pada pertengahan Agustus 2019 KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT)KPK mengamankan uang Rp110.870.000 sebagai barang bukti. Setelah melakukan pemeriksaan awal, dilanjutkan dengan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Karena itu lembaga antirasuah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka. Dimana Gabriella Yuan Ana sebagai pemberi. Sementara Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono sebagai penerima.

Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Gabriella Yuan Ana disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Fan]

Exit mobile version