Site icon Jernih.co

KPK Pertimbangkan Pasal Hukuman Mati Dalam Kasus Korupsi Bansos

Saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup.

JERNIH-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan menggunakan pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek

Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri yang menyebut pihaknya saat ini tengah mendalami ada tidaknya pelanggaran pasal 2 dalam kasus yang menjerat eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

“Sejauh ini masih proses penyelidikan, apakah ada dugaan peristiwa pidana sehingga dapat diterapkan pasal 2 atau 3 UU Tipikor,” kata Ali dalam keterangannya, Kamis (18/3/2021).

“Kami pastikan ini sesuai mekanisme hukum yang berlaku sehingga harus dilakukan lebih dahulu melalui tahap penyelidikan tersebut,” kata Ali lebih lanjut.

Dalam pasal 2 ayat 1 berbunyi setiap orang yang melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun.

Sementara pasal 2 ayat 2 disebutkan, dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

Beberapa waktu lalu Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, pelaku korupsi bisa diancam dengan hukuman mati, jika terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, secara normatif dalam UU Tipikor terutama Pasal 2 ayat (2) hukuman mati diatur secara jelas ketentuan tersebut dan dapat diterapkan. Akan tetapi, bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan keadaan tertentu saja untuk menuntut hukuman mati, namun tentu seluruh unsur Pasal 2 Ayat (1) juga harus terpenuhi.

”Kami tegaskan, tentu sejauh ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup untuk penerapan seluruh unsur pasal dimaksud, dan proses penyidikan kedua perkara sampai saat ini masih terus dilakukan,” kata Firli, pada Rabu (3/3/2021).

Sebelumnya KPK telah menetapkan eks Mensos Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai pihak penerima suap.

Kemudian dua pihak swasta yakni Ardian Iskandar dan Harry Van Sidabukke yang diduga sebagai pemberi suap juga telah ditetapkan KPK sebagai tersangka.

Juliari bersama Adi dan Matheus diduga menerima suap senilai sekitar Rp17 miliar dari Ardian dan Harry selaku rekanan Kemensos dalam pengadaan paket bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. (tvl)

Exit mobile version