JAKARTA-Tiga tahapan Pilkada serentak 2020 ditunda oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan alasan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang saat ini tengah marak.
Keputusan menunda tiga tahapan Pilkada itu dituangkan dalam Keputusan Nomor: 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 dan Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU dan ditandatangani Ketua KPU RI Arief Budiman pada 21 Maret 2020.
Dalam surat keputusan penundaan itu disebut bahwa dasar penundaan tahapan Pilkanda karena adanya pernyataan resmi Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organisation (WHO) terkait Covid-19 sebagai pandemi global.
Baca juga: Meski Ada Wabah, Pilkada tetap jalan. UU Pilkada Tak Atur Penundaan Pilkada
“Sehubungan dengan hal tersebut, dalam rangka pelaksanaan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada 23 September 2020, maka perlu ditetapkan SE KPU tentang Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pilkada 2020 dalam rangka pencegahan COVID-19 di lingkungan KPU,” demikian penjelasan KPU yang tertuang dalam SE
Adapun tiga tahapan yang ditunda pelaksanaannya yakni pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
KPU juga menggunakan dasar pernyataan Presiden Joko Widodo tentang penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam, serta keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait perpanjangan status keadaan tertentu
Baca juga: Bawaslu Tangani 237 Kasus Terkait Netralitas ASN Dalam Pilkada 2020
Kepastian penundaan tiga tahapan Pilkada serentak 2020 dibenarkan Komisioner KPU Viryan Aziz
“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan pilkada,” Namun Viryan belum dapat memberi tahu sampai kapan waktu penundaannya.
“(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,”.
“Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak. “Belum tentu, kita melihat perkembangan COVID-19,” kata Viryan.
Baca juga: Kabareskrim Ingatkan Ancaman Politik Uang Dalam Pilkada 2020
Bawaslu sendiri kini tengah menyiapkan pembahasan aturan kampanye di Pilkada 2020 yang disesuaikan dengan kondisi merebaknya virus Corona. Bawaslu mempertimbangkan mekanisme yang tepat dalam kampanye yang biasanya biasanya dilakukan secara ramai-ramai secara terbuka.
(tvl)