Gugus Tugas Pemuka Agama yang merupakan bentuk dari sinergitas dari BNPT bersama dengan tokoh-tokoh agama yang ada di seluruh Indonesia.
JAKARTA – Organisasi masyarakat (Ormas) Islam dan ormas keagamaan merupakan elemen penting dalam sejarah bangsa Indonesia. Apalagi menjadi representasi dari berbagai lapisan masyarakat yang secara konsisten membantu pemerintah dalam menjaga dan membangun negera ini.
Hal inilah yang mendorong Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menggandeng Lembaga Persahabatan Ormas menjaga Islam (LPOI) dan Lembaga Persahabatan Ormas Keagamaan (LPOK) membentuk gugus tugas pemuka agama untuk mencegah radikal terorisme di Indonesia.
“Gugus Tugas Pemuka Agama yang merupakan bentuk dari sinergitas dari BNPT bersama dengan tokoh-tokoh agama yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Kepala BNPT, Komjen Pol Boy Rafli Amar, usai mengukuhkan ‘Gugus Tugas Pemuka Agama Dalam Rangka Pencegahan Paham Radikal Terorisme’ di Jakarta, Kamis (26/11/2020).
Ia menjelaskan, sinergi tersebut penting, sebagai upaya moderasi beragama dalam melawan radikalisasi yang mengarah pada intoleransi dan terorisme di masyarakat.
Karena itu diharapkan, dengan peran serta alim ulama dan para tokoh agama dapat memberikan pencerahan kepada seluruh umat. Bahwa apa yang selama ini disampaikan terkait radikalisasi, propaganda dalam bentuk narasi dan cara pencegahannya mendapatkan dukungan. Sehingga tidak membawa penyesatan ataupun informasi yang keliru diterima oleh generasi muda.
“Gugus tugas pemuka agama kita harapkan menjadi yang terdepan dalam meluruskan pemahaman-pemahaman yang keliru. Sehingga informasi seolah-olah ada pihak tertentu sedang menyampaikan sesuatu atas nama agama, dapat diluruskan,” katanya.
Menurut Boy, radikal intoleran dan radikal terorisme merupakan permasalahan global di seluruh dunia, dan Indonesia tidak lepas dari permasalahan itu. Apalagi ada pihak-pihak tertentu yang melakukan aktivitas mengarah kepada radikal intoleran.
“Masyarakat kita harapkan jangan mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang mengajak untuk melakukan sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai agama, bertentangan dengan nilai-nilai hukum positif negara,” kata dia.
Sementara Ketua Umum LPOI/LPOK, Said Aqil Siradj, mengatakan pengukuhan gugus tugas pemuka agama hanya formalitas saja. Sebab, walaupun ada atau tidak ada pengukuhan, sudah merupakan kewajiban bagi ulama dan para tokoh menghadapi radikalisme.
“Pengukuhan sebenarnya hanya formalitas saja, sinergi antara BNPT dan ulama serta para tokoh agama. Jadi pengukuhan bisa dibilang sebagai penyempurnaan langkah-langkah dalam menjalankan kewajibannya ini bagi ormas masing-masing. Karena kalau kami dari NU sendiri sejak dulu sudah melakukan beberapa hal, ketika terjadi intoleransi kami pasti bersikap,” katanya.
Sekadar diketahui, Ormas yang tergabung dalam gugus tugas pemuka agama dalam rangka pencegahan paham radikal terorisme, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdatul Ulama, Muhammadiyah, Sarekat Islam Indonesia, Persatuan Islam (PERSIS), Persatuan Tarbiyah Islamiyah (PERTI), Al-Irsyad Al-Islamiyyah, Mathlaul Anwar, Ittihadiyah, Al Washliyah, Nahdlatul Wathan Darud Da’wah wal Irsyad (DDI), Persatuan Umat Islam (PUI), dan Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI).
Kemudian, Ikatan Dai Indonesia (IKADI), Himpunan Bina Mualaf Indonesia (HBMI), Jam’iyyah Ahlith Thoriqoh al-Mutabarah al-Nahdliyyah (JATMAN), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Perwalian Umat Buddha Indonesia (WALUBI), Persatuan Umat Buddha Indonesia (PERMABUDHI), Ketua Umum Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Majelis Tinggi Agama Khonghucu Indonesia (MATAKIN). [Fan]