JERNIH – Anda berniat liburan ke Bali selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2021? Kini wisatawan yang hendak datang ke Pulau Dewata harus memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama dua hari sebelum keberangkatan.
Sedangkan bagi wisatawan yang melakukan perjalanan dengan menggunakan kendaraan pribadi melaui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji Rapid Test Antigen paling lama dua hari sebelum keberangkatan.
Aturan ini mulai berlaku sejak 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 sesuai Surat Edaran Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur hari raya Natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam tatananan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan SE ini dikeluarkan karena masih tingginya tingkat penularan kasus Covid-19 di wilayah Indonesia termasuk di Pulau Dewata yang ditandai dengan munculnya klaster baru di dalam keluarga, meningkatnya arus kunjungan ke Bali, dan tingginya potensi kerumunan masyarakat selama libur Nataru.
“Perlu bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan, serta citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia,” kata Wayan, Selasa (15/12/2020).
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan. Selama masih berada di Bali, pelaku perjalanan dalam negeri wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil hasil negatif uji Rapid test antigen yang masih berlaku.
Pelaku perjalanan dalam negeri yang meninggalkan Bali, dapat menggunakan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku.
Setiap orang yang melakukan aktivitas selama libur natal dan tahun baru 2021 wajib melaksanakan protokol kesehatan berupa memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau menggunakan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum.
Setiap orang juga dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru atau sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api atau sejenisnya, dan mabuk minuman keras.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulisnya, Senin (14/12/2020), meminta agar protokol kesehatan di daerah wisata, khususnya Bali diperketat menjelang libur Natal dan tahun baru. Seperti di rest area, hotel, dan tempat wisata.
“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” kata Luhut. [*]