MANADO-Terjadi kerusuhan diwarnai pembakaran dalam Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Tumiting Manado, hari Sabtu (11/04/2020), sekitar pukul 15.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abast, mengatakan petugas gabungan dari Sat Brimob, Polresta Manado, Polda, unsur TNI dan dinas pemadam kebakaran, berhasil bahu membahu memadamkan api.
“Situasi sudah berhasil dikendalikan, kami berusaha menenangkan massa, kondisi berangsur-angsur membaik,” kata Abast.
Baca juga: Polri Selektif Tahan Orang, Menkumham Kurangi Jumlah Narapidana Demi Social Distancing
Penanganan kerusuhan di LP Tumiting berlangsung selama hampir 4 jam, sekitar pukul 20.00 Wita, aparat kepolisian berhasil menguasai LP tersebut.
Aparat Gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Petugas Damkar yang turun ke TKP mendapati lokasi pembakaran di Blok E, tempat narapidana (napi) kasus narkoba dan Blok Tipikor serta tempat pangkas rambut.
Sementara menurut saksi mata, menyatakan, para napi awalnya membakar bangunan warung kopi dan merebet ke bangunan lain.
Seorang saksi mata juga membenarkan bahwa situasi sudah dapat dikendalikan.
Baca juga: Polisi Ringkus Kelompok Anarko Yang Rencanakan Kerusuhan
“Situasi sudah bisa dikendalikan, setelah ribuan aparat gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Petugas Damkar turun ke lokasi,” kata salah satu saksi mata.
Sebanyak 20 orang narapidana telah diamankan pasca kerusuhan. Mereka yang diamankan sebagian besar tahanan kasus narkoba.
Abast menjelaskan, sekitar 1.500 – 2.000 personel baik Polda, Polresta unsur TNI, Dinas Pemadam Kebakaran terlibat dalam penanganan kerusuhan lapas dan kebakaran tersebut.
Baca juga: Polri Ungkap 18 Kasus APD Dengan Tersangka 33 Orang
Dari hasil interogasi awal diketahui para napi merasa kecewa karena tidak mendapat asimilasi. Mereka kemudian melampiaskan kemarahannya dengan melempari bangunan dan rumah-rumah dinas di luar lapas.
Kakanwil Kemenkumham Sulut, Lumaksono ditempat terpisah menerangkan, narapidana blok narkoba protes karena panik dengan wabah Covid-19. Mereka menuntut dibebaskan sebagaimana 115 tahanan lainnya.
Dalam protesnya mereka melakukan pembakaran bangunan kantin dan aksi lempar ke petugas. Api itu kemudian merembet ke bangunan lain.
Menuru Lumaksono, para napi tersebut tidak masuk kriteria napi yang dapat asimilasi karena mereka napi kasus narkoba.
“Ketentuan kita yang dibebaskan yakni narapidana umum. Sementara yang meminta itu kebanyakan narapidana kasus narkoba”.
(tvl)