Site icon Jernih.co

MA ‘Sunat’ Masa Tahanan Bupati Buton

JAKARTA – Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan mantan Bupati Buton, Samsu Umar Abdul Samiun akhirnya dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Dari 3 tahun 9 bulan menjadi 3 tahun.

“Pidana turun dari penjara selama 3 tahun 9 bulan menjadi penjara 3 tahun,” ujar juru bicara MA, Andi Samsan Nganro di Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Samsu Umar terjerat hukuman terpidana penyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar pada 2011 silam. Kemudian saat sidang PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 11 April 2019, Umar mengajukan PK karena memiliki bukti baru dan adanya kekeliruan hakim.

Sekadar diketahui, Samsu awalnya kalah dalam Pilkada Bupati Buton 2011. Lalu mengajukan gugatan ke MK dan keluarlah putusan sela, yang menyatakan perlu dilakukan pemungutan suara ulang. Hasilnya, Samsu dan Bakry mendapat perolehan suara sah terbanyak. Setelah kemenangan itu, Akil disebut menagih uang ke Samsu.

Uang yang diberikan Samsu ke Akil sekitar Rp1 miliar. Suap itu diduga untuk memengaruhi putusan akhir perkara MK Nomor: 91-92/PHPU.D-IX/2011 tanggal 24 Juli 2012 tentang perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten Buton Tahun 2011.

Karena terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar, Samsu Umar akhirnya divonis 3 tahun 9 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Mahkamah Agung (MA) menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para narapidana kasus korupsi, karena dapat menjadi jalan pintas untuk terbebas dari jeratan hukum.

“Majelis hakim di Mahkamah Agung harus menolak seluruh permohonan Peninjauan Kembali dari para terpidana kasus korupsi,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana beberapa waktu lalu.

Menurut Kurnia, setidaknya ada 21 terpidana kasus korupsi yang ditangani KPK sedang mengajukan upaya hukum luar biasa yaitu Peninjauan Kembali (PK). Karena itu meminta Mahkamah Agung waspada, sebab publik khawatir langkah tersebut menjadi jalan pintas untuk terbebas dari jerat hukum.

“Banyak nama besar, mulai Anas Urbaningrum, Setya Novanto, sampai pada OC Kaligis yang sedang berupaya menempuh jalur itu,” kata dia.

Ia menegaskan, pemberian efek jera pada pelaku korupsi memang harus menjadi fokus setiap pemangku kepentingan, salah satunya lembaga peradilan. Bahkan 2018 lalu, rata-rata hukuman yang dijatuhkan pengadilan pada pelaku korupsi hanya 2 tahun 5 bulan penjara. Sedangkan data terkait PK sejak 2007 sampai 2018 menunjukkan setidaknya 101 narapidana dibebaskan oleh MA.

Saat ini ada 21 terpidana korupsi yang mengajukan PK ke MA di antaranya:

1. Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta.

2. Pengacara OC Kaligis divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

3. Bupati Buton Samsu Umar Abdul divonis 3 tahun 9 bulan dan denda Rp150 juta.

4. Mantan Anggota DPR dan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang divonis 14 tahun penjara, denda Rp5 miliar, uang pengganti Rp57 miliar dan 5 juta dolar AS.

5. Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus KTP-Elektronik divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta dan uang pengganti 7,3 miliar dolar AS.

6. Pengusaha Johannes Kotjo divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta.

7. Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta.

8. Wali Kota Cilegon Iman Ariyadi divonis 6 tahun penjara.

9. Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta.

10. Bupati Batubara OK A Zulkarnain yang divonis 5,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta dengan uang pengganti Rp5,9 miliar.

11. Panitera PN Jakarta Utara Rohadi divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

12. Perantara Suap Gubernur Bengkulu Rico Diansari yang divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta.

13. Bupati Rokan Hulu Suparman yang divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta.

14. Anggota DPRD Sumut Guntur Manurung yang divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta, uang pengganti Rp 350 juta.

15. Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar dalam kasus suap penjualan kapal perang Strategic Sealift Vessel (SSV) kepada instansi pertahanan Filipina yang divonis 4 tahun penjara dtiambah denda Rp200 juta.

16. Panitera Pengganti Pengadilan Bengkulu Badaruddin Bachsin yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp400 juta.

17. Direktur Keuangan PT Berdikari Siti Marwa yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta.

18. Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin yang divonis 3,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.

19. Plt Sekda Provinsi Jambi Erwan Malik yang divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.

20. Kontraktor Maringan Situmorang dalam perkara suap kepada Bupati Batubara yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta.

21. Direktur PT Menara Agung Pusaka Donny Witono yang divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp50 juta. [Fan]

Exit mobile version