“Dalam kasus satelit Slot Orbit 123 BT di Kemenhan, benar Presiden (Jokowi) memberi arahan agar slot orbit tersebut diselamatkan, tentu tanpa melanggar aturan. Arahan itu disampaikan tanggal 4/12/15, tapi kontrak dengan perusahaan sudah dilakukan lebih dulu, tanggal 1/12/15”
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) rupanya pernah memberikan arahan agar slot orbit 123 derajat Bujur Timur diselamatkan tanpa melanggar aturan. Namun saat arahan itu keluar pada 4 Desember 2015 lalu, Kementerian Pertahanan (Kemenhan) sudah menjalin kontrak lebih dulu dengan perusahaan terkait.
“Dalam kasus satelit Slot Orbit 123 BT di Kemenhan, benar Presiden (Jokowi) memberi arahan agar slot orbit tersebut diselamatkan, tentu tanpa melanggar aturan. Arahan itu disampaikan tanggal 4/12/15, tapi kontrak dengan perusahaan sudah dilakukan lebih dulu, tanggal 1/12/15,” cuit Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam Instagram-nya, @mohmahfudmd, Rabu (19/1/2022).
Kemudian pada 13 Oktober 2019, Jokowi kembali mengeluarkan surat arahan agar Menko Polhukam saat itu menyelesaikan masalah yang muncul. Pada intinya surat tersebut itu berbunyi tetap mengupayakan penyelamatan agar Indonesia tak kehilangan slot orbit.
“Jadi yang dilakukan Menko Polhukam sekarang ini adalah bagian dari upaya untuk menyelamatkan slot orbit yang tersandera oleh kontrak yang bermasalah,” kata dia.
Indonesia harus berjuang keras untuk menyelamatkan slot orbit itu. Sebab, International Telecommunications Union (ITU) memberi perpanjangan penggunaan slot hingga November 2024. Akan tetapi, ITU meminta supaya 36 bulan sebelum perpanjangan itu berakhir supaya kontrak dan spesifikasi teknisnya jelas.
“Padahal sampai sekarang (sudah tinggal 34 bulan) belum ada syarat itu. Kita berharap Menkominfo dan Menhan bisa mengatasi masalah ini,” katanya.
Sekadar diketahui, permasalahan proyek satelit berawal ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memenuhi permintaan Kemenhan untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) guna membangun Satkomhan.
Kemenhan kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak itu dilakukan kendati penggunaan slot orbit 123 derajat BT dari Kemkominfo baru diterbitkan pada 29 Januari 2016. Namun pihak Kemenhan pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo.
Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemenhan ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut. Keputusan pengadilan arbitrase internasional di Inggris dan Singapura menghukum Indonesia dan mewajibkan untuk membayar beberapa perusahaan yang terlibat dalam penandatanganan kontrak dengan Kemenhan dengan nilai Rp 815 miliar.