Site icon Jernih.co

Malaysia Deportasi TKI, 62 Diantaranya Kasus Narkoba

Seluruh deportan akan menjalani karantina selama lima hari dan sebelum dikembalikan ke daerah asal mereka akan menjalani tes swab untuk memastikan TKI deportasi ini negatif Covid-19.

JERNIH-Sebanyak 62 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau pekerja migran Indonesia (PMI) yang dideportasi diketahui tersangkut kasus narkoba. Mereka merupakan sebagian dari 132 TKI yang dideportasi dari Sabah, Malaysia.

Menurut Kepala Seksi Perlindungan dan Pemberdayaan PMI BP2MI Nunukan, Arbain, para TKI yang dideportasi tersebut karena melakukan berbagai pelanggaran, namun 62 orang diketahui terlibat kasus narkoba.

“Ada 62 orang yang tersangkut narkoba,” kata Arbain, pada Senin (12/4/2021).

Terhadap para TKI deportasi yang tersangkut kasus narkoba, mereka tetap akan menjalani karantina selama lima hari di Rusunawa Jalan Ujang Dewa Kelurahan Nunukan Selatan.

Mereka akan mendapat pengawasan ekstra dari aparat kepolisian dan TNI dengan harapan mereka tidak mengulangi perbuatannya selama di dalam penampungan di Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya setelah selesai karantina, BP2MI Nunukan akan memulangkan ke daerah asal. Namun terhadap mereka, terlebih dahulu akan dilakukan pemeriksaan swab untuk memastikan TKI deportasi ini negatif Covid-19.

Data yang diperoleh dari Konsulat RI Tawau, Sabah, diketahui para TKI tersebut paling banyak memiliki kasus narkotika, kemudian kasus kriminal (34), selanjutnya berstatus TKI ilegal atau tanpa paspor masuk ke Malaysia sbanyak 27 orang dan mereka yang diketahui overstay sebanyak sembilan orang. (tvl)

Exit mobile version