Korut marah setelah Pengadlian Tinggi Malaysia memutuskan mengekstradisi Mun ke Amerika.
JERNIH-Setelah Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Korea Utara (Korut) menyatakan putus hubungan diplomatik dengan Pemerintah Malaysia, kini giliran Pemerintah Malaysia memerintahkan Korut segera menutup kedutaan besar mereka di negaranya.
Bahkan Juru bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Malaysia, pada Jumat (19/3/2021), menerangkan bahwa pihaknya telah mengeluarkan perintah agar seluruh diplomat Korut angkat kaki secepatnya dari negaranya. Pemerintah Malaysia bahkan hanya memberi waktu 48 jam.
Pertikaian diplomatik antara Pemerintah Malaysia dengan Korut kini memasuki babak baru karena mereka saling usir para diplomat yang ada di negara mereka.
Pemerintah Malaysia juga akan menutup kedutaan besar mereka di Pyongyang. Kedutaan Malaysia telah lama tidak beroperasi, yakni sejak 2017.
Kantor berita KCNA di Korut melansir, Kemenlu Korea melalui siaran pers menyatakan keputusan tersebut setelah Pengadilan Malaysia mengabulkan permohonan ekstradisi seorang warga Korea Utara ke Amerika Serikat.
Pemerintah Malaysia menyesalkan sikap Korut yang sejak 1973 terjalin dengan baik dan dianggap sahabat. Malaysia juga menyatakant telah mendukung Korut di masa-masa sulit. Kini Korut mendadak memutuskan hubungan diplomatik, sehingga mereka menjadi tidak bersahabat dan sulit diajak bekerja sama.
“Malaysia selalu menganggap Korea Utara sebagai sahabat sejak menjalin hubungan diplomatik pada 1973. Malaysia selalu mendukung Korea Utara di masa sulit,” demikian isi pernyataan Kemenlu Malaysia.
“Malaysia juga selalu berusaha memperkuat hubungan diplomatik, walaupun setelah kejadian pembunuhan terhadap Kim Jong-nam pada 2017. Keputusan Korea Utara mengganggu perdamaian, stabilitas dan kesejahteraan kawasan,” lanjut pernyataan itu.
Ketegangan Malaysia dan Korut terjadi setelah Pengadlian Tinggi Malaysia menolak banding pria Korut bernama Mun Chol-myong dituduh melakukan pencucian uang di Malaysia. Pengadilan tinggi juga memutuskan mengekstradisi Mun ke Amerika.
Keputusan pengadilan tinggi Malaysia itu dinilai Korut sebagai sebuah kejahatan.
“Pada 17 Maret, pihak berwenang Malaysia melakukan kejahatan yang tidak dapat diampuni. Mereka dengan secara paksa mengirimkan warga negara yang tidak bersalah (Korea Utara) ke Amerika Serikat,” bunyi pernyataan itu seperti dikutip dari AFP, Jumat (19/3/2021).
Biro Penyelidik Federal Amerika Serikat (FBI), menunggu ekstradisi Mun yang dituding memimpin kelompok kriminal yang melanggar aturan dengan memasok barang ilegal ke Korea Utara dan melakukan pencucian uang melalui perusahaan.
Sementara bagi Malaysia keputusan mereka mengekstradisi Mun ke penegak hukum AS merupakan bentuk kerja sama dalam penegakan hukum.
“Malaysia menjamin Mun mendapatkan seluruh haknya ketika ditahan dan menjalani proses hukum. Ekstradisi itu dilakukan setelah proses hukum yang sangat panjang dan melelahkan,” demikian isi pernyataan itu. (tvl)