Site icon Jernih.co

Menikah dengan Perempuan Usia di Bawah 18 Tahun, Siap-siap Mendekam di Penjara 12 Tahun

JERNIH — Presiden Filipina Rodrigo Duterte menanda-tangani undang-undang yang melarang pernikahan anak, dan mengancam siapa pun yang menikah atau hidup bersama dengan perempuan berusia di bawah 18 tahun dengan hukuman 12 tahun penjara.

“Negara memandang pernikahan anak sebagai praktek pelecehan karena merendahkan nilai intrinsik dan martabat anak-anak,” demikian bunyi salah satu fasal dalam undang-undang itu.

Filipina, negara miskin di Asia Tenggara, memiliki jumlah pernikahan anak tertinggi ke-12 di dunia. Plan International, kelompok hak asasi yang berbasis di Inggris, mengatakan praktek itu telah menjadi budaya sejak lama dan ketidaksetaraan gender menghambat perubahan.

Pemberlakuan UU ini akan membuat praktek pernikahan anak ilegal. UU juga mengatur hukuman bagi siapa saja yang menikahkan anak di bawah usia 18 tahun. Lama hukuman yaitu 12 tahun penjara.

Pemerintah Filipina mengatakan UU ini konsisten dengan konvensi internasional tentang hak-hak perempuan dan anak. Namun, ada beberapa bagian dari UU itu ditangguhkan satu tahun untuk memungkinkan masa transisi bagi masyarakat Muslim dan masyarakat adat mempersiapkan diri.

Di Filipina, perkawinan anak biasanya terjadi di masyarakat Muslim dan masyarakat adat. Praktek itu dilakukan dari kota besar.

Laporan UNICEF menyebut lebih setengah miliar anak-anak perempuan menikah di masa kanak-kanak. Pernikahan tertinggi terdapat di sub-Sahara dan Asia Selatan.

Exit mobile version