Site icon Jernih.co

Menpan RB Beri Sanksi ASN Mudik Saat Pandemi Covid-19

JAKARTA-Meskipun pemerintah mengijinkan warganya melaksanakan mudik lebaran saat pandemi Covid-19, namun khusus aparatur sipil negara (ASN) dilarang mudik. Bahkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo mengancam akan memberi sanksi bagi ASN yang melakukan kegiatan mudik selama wabah Covid-19.

Untuk mengikat larangan dan sanksinya dituangkan dalam Surat Edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2020 tentang Perubatan atas SE MenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Apabila terdapat aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut [mudik], maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin,” tulis aturan nomor 2 poin a (3) surat edaran itu.

Baca juga: Ini Syarat Mudik, Sedan Dua Orang, Minibus Tiga Orang Motor Satu Orang

Sedangkan jenis sanksi yang diberikan bagi ASN yang melanggar larangan mudik atau pergi ke luar daerah, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam PP No. 53 Tahun 2010 itu, pada Pasal 7 terdapat tiga tingkat hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Bentuk hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Maklumat Dan Larang Kegiatan Libatkan Massa

Kemudian hukuman disiplin sedang, berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak hormat.

Beberapa waktu lalu, Tjahjo telah menerbitkan surat edaran Menpan-RB No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Dalam surat edaran itu belum ada sanksinya yang dapat mengikat ASN.

(tvL)

Exit mobile version