“Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai deputi penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap”
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewarning penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, serta Partai Politik, agar tidak melanggar kaidah-kaidah pemberantasan korupsi pada Pilkada serentak 2020.
Salah satu kaidah tersebut yakni suap-menyuap, yang kerap terjadi dimana penyelenggara Pemilu, bahkan PNS (ASN) dipusat maupun daerah, rentan di suap peserta Pemilu.
Ketua KPK RI, Firli Baduri, mengatakan dari kasus yang ditangani lembaga anti rasuah pada 2018, kala dirinya menjabat sebagai deputi penindakan KPK, tindak pidana terbanyak adalah perkara suap menyuap.
“Berdasarkan data tahun 2018 sewaktu saya bertugas sebagai deputi penindakan KPK, sebanyak 30 kali KPK melakukan OTT dengan 122 tersangka dan 22 kepala daerah, terkait tindak pidana korupsi berupa suap menyuap,” katanya di Jakarta, Rabu (9/9/2020).
Oleh sebab itu, ia mengingatkan apabila hal tersebut terjadi, pihaknya tak segan menjerat baik penerima maupun pemberi suap, dengan Pasal 5 UU Tipikor Nomor 20 Tahun 2001.
“Proses Pilkada benar ranah politik, sedangkan penegakkan hukum pada ranah berbeda, sehingga proses penegakan hukum oleh KPK tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh pelaksanaan Pilkada,” kata dia.
Selain suap, lanjut Firli, hal lain yang rentan terjadi dalam tahapan Pilkada adalah gratifikasi. Untuk itu, KPK telah membangun sistem pelaporan gratifikasi online.
Bagi pegawai negeri (ASN) atau penyelenggara negara yang ingin melaporkan hadiah terkait fungsi, tugas dan jabatannya, maka dapat mengakses tautan www.kpk.go.id/gratifikasi atau hubungi Layanan Informasi Publik di nomor telepon 198.
Pelaporan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) yang dapat diunduh di Play Store atau App Store dengan kata kunci GOL KPK.
Disamping itu, laporan juga bisa dikirim melalui surat elektronik ke pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id atau alamat pos KPK. Bahkan dapat dilakukan melalui Unit Pengendalian Gratifikasi di instansi masing-masing, kemudian akan diteruskan kepada KPK.
Firli berharap, Pilkada Serentak 2020 dapat melahirkan pemimpin-pemimpin yang jujur, amanah, dan berintegritas. Sehingga dapat mewujudkan semua cita-cita dan harapan para pendiri bangsa. [Fan]