Berdasarkan surver, potensi pengguna pesawat selama mudik bisa sekitar 6,2 juta penumpang. Ini total akumulasi dalam beberapa hari mudik dan lebaran.
JERNIH – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi arus mudik lebaran akan mencapai puncaknya pada 19 hingga 21 April 2023. Apabila Anda menggunakan transportasi udara saat mudik nanti. Anda perlu mengetahui peraturan dan syarat sebagai pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).
Lebaran kali ini, salah satu syarat mudik naik pesawat masih mewajibkan penumpangnya untuk memenuhi vaksin dosis ketiga atau booster, hal ini seiring dengan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi SatuSehat.
Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan, “Berdasarkan surver kami, potensi pengguna pesawat selama mudik bisa sekitar 6,2 juta penumpang. Ini total akumulasi dalam beberapa hari mudik dan lebaran,” Rabu (8/3/2023).
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah menyediakan 270 rute domestik yang menghubungkan 122 kota (dalam negeri) dan 112 rute internasional yang menghubungkan 48 kota (luar negeri) dari 22 negara.
Kemudian untuk armada, pada Februari 2023 lalu, telah disiapkan sebanyak 394 pesawat untuk penerbangan reguler. Dan sebagai antisipasi lonjakan pemudik, mengutip laman Kemenhub pada Selasa (4/4/2023), juga menyiapkan sarana dan prasarana angkutan massal, termasuk 412 pesawat pada 15 bandara domestik dan 16 bandara internasional.
Syarat Perjalanan Mudik Naik Pesawat
Adapun syarat perjalanan mudik naik pesawat 2023, berdasarkan panduan pelaku perjalanan dalam negeri,
1. Usia 18 tahun ke atas
- PPDN wajib menggunakan aplikasi SatuSehat sebagai syarat melakukan perjalan Usia 18 tahun ke atas
- PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster)
- PPDN berstatus Warga Negara Asing yang berasal dari perjalanan luar negeri wajib mendapatkan vaksin kedua
2. Usia 6-17 tahun
- PPDN asal Indonesia wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua
- PPDN yang berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi
- PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari syarat vaksinasi namun wajib untuk melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi seluruh ketentuan vaksinasi COVID-19
- PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan alasan mereka tidak bisa divaksin COVID-19.
- Selain itu, saat ini penumpang sudah tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes PCR atau rapid test, tapi harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan tak bisa divaksin COVID-19.[*]