Site icon Jernih.co

Mulai Hari Ini Penerima Vaksin Covid Terima SMS Pemberitahuan

Nama-nama penerima vaksin sudah terdata di dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19.

JERNIH-Untuk menetapkan sasaran penerima vaksinasi Covid, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/12757/2020 tentang penetapan sasaran pelaksanaan vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Dalam regulasi tersebut, nantinya setiap warga negara yang akan menerima vaksinasi akan mendapat pemberitahuan melalui short message service (SMS).

“Pelaksanaan vaksin Covid-19 diawali dengan pengiriman pemberitahuan melalui short message service (SMS) blast pada 31 Desember 2020,” seperti dikutip dari beleid yang ditandangani Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin tertanggal 28 Desember 2020.

Adapun nama-nama penerima vaksin sudah terdata di dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19. Penerima SMS Blast wajib mengikuti vaksinasi, kecuali yang tidak memenuhi kriteria sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

“Masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui SMS Blast wajib mengikuti pelaksanaan Vaksinasi COVID-19,” tulis diktum ketiga dalam Kepmenkes tersebut.

Adapun sasaran pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 adalah masyarakat kelompok prioritas penerima vaksin COVID-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Vaksin Covid-19 yang juga Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan (Kemkes), dr Siti Nadia Tarmizi, mengatakan, SMS ini hanya bersifat edukasi.

“Semua umur 18 tahun hingga 59 tahun akan menerima SMS, tapi ini sifatnya edukasi. Nanti kira-kira 3 minggu kemudian, makin mendekati waktu pelaksanaan vaksinasi, juga sudah mulai di-blast lagi SMS untuk pendaftaran” kata Nadia menjelaskan rencana blast SMS bagi masyarakat terkait pelaksanaan vaksinasi.

“Jadi SMS pertama ini awareness dulu, kemudian berikutnya ingatkan untuk vaksinasi,” tambahnya

Sebelumnya Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan Permenkes yang mengatur kelompok warga negara Indonesia yang akan mendapat vaksinasi, dimana lansia masuk kategori ketiga mendapat vaksinasi.

Penetapan pengelompokan kriteria penerima vaksin Covid-19 ditetapkan Menkes berdasarkan kajian Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group in Immunization) dan/atau Strategic Advisory Group of Experts on Immunization of the World Health Organization (SAGE WHO). (tvl)

Exit mobile version