Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut HRS dengan hukuman enam tahun penjara. Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman empat tahun penjara.
JERNIH– Kasubdit Penuntutan TPUL Pidana Umum Kejaksaan Agung, Nanang Gunaryanto, hari ini dikabarkan meninggal. Nanang merupakan salah satu Jaksa Penuntut umum yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dan menantunya, Hanif Alatas, dalam kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor.
Kabar meninggalnya Nanang dipublikasikan akun Instagram resmi Kejaksaan Agung RI. “Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa hebat Nanang Gunaryanto. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung),” tulis Instagram @kejaksaan.ri, Jumat (16/7).
Kematian Nanang terjadi di RS Bethesda Yogyakarta, pukul 06.00 WIB pada Jumat (16/7) hari ini. Kejaksaan Agung RI turut mendoakan agar Nanang mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT.
HRS divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Timur dalam kasus hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Dalam perkara tersebut jaksa penuntut umum terdiri dari Nanang Gunaryanto, Muhammad Syarifuddin, Deddy Sunanda, Tedhy Widodo, Hangrengga Berlian dan M.H Hafiz Kurniawan.
Jaksa penuntut umum dalam perkara tersebut menuntut HRS dengan hukuman enam tahun penjara. Namun, vonis hakim dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan jaksa dengan hukuman empat tahun penjara.
Pengacara HRS, Ichwan Tuankotta, turut mengonfirmasi bahwa Nanang merupakan salah satu jaksa penuntut umum yang menuntut kliennya di kasus RS Ummi. “Benar, meninggal,” kata Ichwan. [ ]