Makanya, satu-satunya yang bisa menyelesaikan isyu penundaan Pemilu termasuk perpanjangan masa jabatan Presiden adalah dua orang yakni, Jokowi sebagai Presiden dan Megawati selaku Ketua Umum PDI Perjuangan yang merupakan partai penguasa.
JERNIH-Setelah menyimak dan memperhatikan usula, argumen, komentar dan peta kekuatan koalisi baik di tubuh parlemen atau pemerintahan, wajar saja jika isyu penundaan Pemilu 2024 tetap bergulir. Belakangan, Presiden Jokowi melontarkan pernyataan bersayap bahwa ketika dilaksanakan semua harus patuh pada konstitusi.
Yang jadi pertanyaan saat ini, meski konstitusi mengamanatkan bahwa harus digelar lima tahun sekali dan Presiden cuma bisa menjabat dua periode saja, apakah betul akan seperti itu? Tentu tidak sebab konstitusi bisa saja diubah, dan hasil pengubahan itulah yang bakal dipatuhi.
Nurliah Nurdin, Dewan Pakar Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia menilai, ketidak tegasan Presiden itu bisa jadi pintu masuk diubahnya konstitusi dengan sangat mudah. Sebab, sistem pemerintahan saat ini ada pada era unified government. Artinya, eksekutif dan legislatif dikuasai partai dan orang yang sama sehingga leluasa mengubah konstitusi dan regulasi.
“Bendera eksekutif dan bendera legislatif itu sama, jadi majority di sana sama, jadi pendukung di eksekutif juga, sama benderanya dengan pendukung di legislatif. Dengan kata lain oposisi lemah,” kata dia dalam diskusi virtual bertajuk Telaah Kritis Usul Perpanjangan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden, Rabu, 9 Maret 2022.
Tidak adanya keseimbangan dalam kekuasaan saat ini, bisa dibuktikan dengan regulasi atau Undang-Undang strategis yang bisa tercipta dalam waktu singkat. Lihat saja Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, Minerba dan IKN. Akibatnya, pernyataan bersayap Jokowi menanggapi usulan penundaan Pemilu perlu ditelaah lebih jauh lagi.
“Masalahnya pernyataan ini memang dari berbagai sumber kita membaca juga, oke konstitusi yang menyatakan hanya 2 periode, tapi apakah bisa diubah? bisa, karena saat ini kita dalam posisi pemerintahan yang unified government,” kata Nurliah.
Apalagi, saat ini Indonesia cenderung dikuasai politikus yang tak juga berubah jadi seorang negarawan. Sebab ciri-ciri baku yakni, ketika diajukan regulasi baru maka dia akan mendasari keputusannya pada hak orang lain, ada yang tertindas atau tidak, lalu disaring lagi dengan konstitsi sebagai dasar bernegara. Sifat inilah yang tak ditemui pada satu pun politikus di negeri ini.
Makanya, satu-satunya yang bisa menyelesaikan isyu penundaan Pemilu termasuk perpanjangan masa jabatan Presiden adalah dua orang yakni, Jokowi sebagai Presiden dan Megawati selaku Ketua Umum PDI Perjuangan yang merupakan partai penguasa.
Tentu, demokrasi bergantung pada partai dan dua sosok tersebut yang hanya bisa diharapkan bisa dan mau menjaga proses demokrasi setelah menduduki jabatan publik, termasuk menjadi negarawan yang fokus terhadap generasi berikutnya.[]