JERNIH – Ada standar baru bagi pasien dinyatakan sembuh dari infeksi virus corona Covid-19 atau selesai menjalani masa isolasi. Perlakuan terhadap tiga jenis pasien yakni dengan gejala berat, ringan/moderat, dan tanpa gejala juga berbeda.
“Pasien dibagi menjadi tiga, yakni pasien dengan gejala berat, ringan/moderat, dan tanpa gejala. Pasien dengan gejala berat atau kritis yang dirawat di rumah sakit dinyatakan selesai isolasi apabila hasil pemeriksaan follow-up swab test satu kali negatif, ditambah tidak ada gejala seperti demam dan gangguan pernapasan selama minimal 3 hari,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro, Senin (18/9/2020).
Sementara untuk kasus berat, bisa saja pasien dipindah ke ruang non isolasi sebelum dipulangkan atau rawat inap biasa. Sedangkan pasien dengan gejala ringan dan sedang harus menyelesaikan masa isolasi selama 14 hari dan tidak lagi menunjukkan gejala seperti demam dan gangguan pernapasan.
Apabila setelah selesai perawatan di fasilitas kesehatan, tetapi belum mencapai 14 hari, harus menjalani isolasi mandiri di rumah dengan membatasi aktivitas dan kontak dengan orang lain.
Bagi pasien tanpa gejala dinyatakan selesai isolasi mandirinya selama 10-14 hari sejak terkonfirmasi positif. “Isolasi mandiri harus diterapkan disiplin, tidak boleh kendur.”
Reisa mengatakan pada hari ini jumlah pasien Covid-19 yang sembuh meningkat signifikan sehingga totalnya mencapai 206.870 orang. Akibatnya, tingkat kesembuhan pasien virus Corona meningkat menjadi 73,8 persen dari sepekan sebelumnya 72,47 persen. [*]