JAKARTA-Sebanyak enam orang telah mendaftarkan gugatan class action terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari Rabu (1/4/2020). Dalam gugatannya mereka menganggap Jokowi lalai dan terlambat dalam melakukan penanganan penyebaran Covid-19.
Dalam pendaftaran gugatan tersebut, tercatat nama penggugat yakni Enggal Pamukti, Ade Irawan, Agus Gomala, Mangihut Hasudungan, Antonius Novelo Christian, dan Ejang Hadian Ridwan.
Mereka mengatasnamakan para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM). Gugatan class action mereka terdaftar dengan nomor register PN JKT.PST-042020DGB.
Enggal menjelaskan bahwa mereka mengajukan gugatan tersebut karena menilai pemerintah pusat lalai dalam menangani penyebaran wabah Covid-19.
Yang paling merasakan dampaknya dan yang mengalami kerugian materil dan imateril adalah seluruh masyarakat, khusus sektor pekerja harian, termasuk kami yang begerak di bidang UMKM,” kata Enggal.
Seharusnya, kata Enggal, pemerintah memanfaatkan waktu panjang itu yakni sekitar dua bulan untuk bersiap menghadapi dengan melakukan berbagai tindakan seperti sosialisasi, dan berbagai persiapan untuk menghadapi kedaruratan. Namun Enggal tak melihat hal itu, pemerintah tak memanfaatkan waktu dua bulan dengan baik.
“Dalam kurun waktu tersebut, pemerintah kita malah bergurau dan melemparkan candaan ke masyarakat terkait virus Corona. Dimulai dari nasi kucing, (virus corona) takut enggak bisa masuk karena izinnya terlambat, segala macam, itu yang membuat kami berpikir untuk menghentikan semua candaan itu,” katanya.
Menurut mereka, Virus Covid-19 sudah lama menjangkiti banyak negara namun pemerintah Indonesia dinilai tidak mempersiapkan diri sebaik-baiknya menghadapi wabah tersebut.
Penggugat menilai pemerintah menganggap wabah tersebut tidak mungkin masuk ke Indonesia.Sehingga terjadi keterlambatan penanganan ketika virus itu masuk ke Indonesia sebagai akibat ketidak siapan dalam menghdapi Covid-19.
Enggal juga menilai adanya upaya pemerintah menutupi data korban di berbagai daerah. Untuk itu Enggal dan sejumlah rekannya mengajukan gugatan perdata dengan menggunakan Pasal KUHP dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
“Saya dan beberapa teman yang saya wakili mengalami penurunan pemasukan, tapi memang tidak ada itikad baik dari negara untuk mengeluarkan insentif. Mungkin terakhir ini mereka ada insentifnya, tapi kita enggak tahu seberapa besar,” katanya.
Adapun tuntutan ganti rugi yang mereka minta sejumlah Rp10.012.000.000 atas kerugiannya, yakni penurunan penghasilan karena terjadinya wabah Covid-19.
(tvl)