Site icon Jernih.co

Pemerintah Resmi Larang Mudik Lebaran 2021

Bahkan untuk cuti bersama Hari Raya Idul Fitri dipersingkat cukup satu hari saja.

JERNIH-Setelah ditunggu beberapa waktu, akhirnya keluar larangan resmi dari pemerintah tentang larangan mudik lebaran tahun ini. Bahkan untuk cuti bersama Hari Raya Idulfitri dipersingkat cukup satu hari saja.

Keputusan larangan mudik lebaran diambil dalam rapat koordinasi antara sejumlah kementerian dan lembaga.

“Cuti bersama Idulitri tetap ada satu hari, namun tidak boleh ada aktivitas mudik,” kata Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Indonesia (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual, pada Jumat, (26/3/2021)

Dengan putusan cuti bersama hanya satu hari berarti, cuti bersama hanya berlaku pada tanggal 12 Mei 2021 yang jatuh pada hari Rabu. Kemudian, Hari Raya Idulfitri hari pertama dan kedua jatuh pada tanggal 13 dan 14 hari Kamis dan Jumat.

Bersamaan larangan mudil lebaran, pelaksanaan vaksinasi Corona tetap berjalan, demikian juga dengan pemberian Bansos akan disesuaikan waktunya. Khusus untuk pemberian bantuan khusus di Jabodetabek seperti tahun lalu akan ditentukan kemudian.

Adapun yang dilarang mudik lebaran adalah seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, bahkan juga seluruh masyarakat.  .

Sedangkan rentang waktu larangan mudik lebaran tahun ini dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021

“Saat hari dan tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu,” kata Muhadjir mengingatkan warga untuk tetap tidak ke luar kota selama libur

Terhadap ASN, TNI, Polri dan Pegawai BUMN, nantinya akan dibuat aturan larangan mudik oleh kementerian dan lembaga masing-masing.

“Mekanisme pergerakan orang dan barang di masa libur Idulfitri akan diatur oleh kementerian dan lembaga terkait,” kata Muhadjir.

Sementara untuk kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut Ramadhan dan idhul fitri akan diatur Kementerian Agama dan berkoordinasi dengan MUI

“Untuk kegiatan-kegiatan keagamaan dalam rangka menyambut ramadan dan Idulfitri akan diatur oleh Kementerian Agama dengan berkonsultasi kepada MUI dan organisasi organisasi keagamaan yang ada,”.

Sebelumnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan melarang masyarakat untuk mudik Lebaran tahun ini, walaupun pandemi corona belum mereda.

“Terkait dengan mudik 2021 pada prinsipnya pemerintah lewat Kemenhub tidak akan melarang. Kami akan koordinasi dengan Gugus Tugas bahwa mekanisme mudik akan diatur bersama dengan pengetatan, dan lakukan tracing pada mereka yang mereka yang akan berpergian,” katar Budi Karya dalam rapat kerja dengan komisi V DPR RI, Selasa (16/3/2021). (tvl)

Exit mobile version