Para pegiat mengatakan hukuman keras itu adalah cerminan dari permusuhan Yunani terhadap para migran dan pencari suaka Muslim
JERNIH – Seorang pengungsi Suriah telah dipenjara selama 52 tahun oleh pengadilan di pulau Lesbos, Yunani setelah dia dihukum karena “masuk secara ilegal” ke negara itu.
Pria, yang diidentifikasi dengan inisial KS di pengadilan, tiba di pulau Chios Yunani dari Turki dengan perahu bersama istri dan tiga anaknya bersama hingga 40 lainnya pada Maret 2020.
Hak suaka mereka ditolak, dan KS ditahan dengan tuduhan tambahan “memfasilitasi masuk secara ilegal” dan menyebabkan “kapal karam” setelah otoritas Yunani menuduhnya mengemudikan kapal itu – sesuatu yang dibantah oleh juru kampanye yang mendukungnya.
KS dibebaskan dari tuduhan menyebabkan kapal karam, tetapi masih menghadapi puluhan tahun di balik jeruji besi bahkan dengan pengurangan hukuman, sementara keluarganya tetap di kamp pengungsi.
Setelah melarikan diri dari Suriah, KS mengatakan dia dipenjara di Turki karena menolak ikut serta dalam operasi militer Turki di Libya.
Setelah dibebaskan, dia dan keluarganya memutuskan untuk mencoba mencapai Eropa setelah Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan mengatakan dia akan membiarkan pencari suaka dan migran pergi ke negara-negara UE. Hal ini mengingat Ankara kekurangan sumber daya untuk mengatasi jumlah mereka dan blok itu tidak menarik bebannya. dalam membantu krisis kemanusiaan.
Hal ini menyebabkan sejumlah besar migran dan pengungsi berangkat ke Yunani. Tetapi banyak yang melanggar tindakan kejam baru yang diberlakukan dengan tergesa-gesa oleh negara saat Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis menyetujui pemblokiran sementara pada semua aplikasi suaka, dengan mengatakan Athena akan “melindungi perbatasannya” dan memulangkan orang.
Para pegiat yang mendukung KS mengatakan hukuman kerasnya adalah cerminan dari permusuhan Yunani terhadap para migran dan pencari suaka.
Johannes Korner, juru bicara kelompok kampanye You Can’t Evict Solidarity, mengatakan kepada The Independent: “Mereka ingin menunjukkan kepada orang-orang untuk menjauh dari Yunani dan mengkriminalisasi orang-orang yang melarikan diri. Sungguh gila dia dijatuhi hukuman yang begitu lama. “
Sementara itu, Komisaris Tinggi PBB untuk Pengungsi (UNHCR) telah memperingatkan Yunani bahwa kebijakan mendorong kembali pengungsi yang menyeberangi Laut Aegea dari Turki bisa jadi ilegal menurut UE dan hukum internasional.
UNHCR mengatakan telah menerima tuduhan ratusan kasus pushback sejak Maret 2020, dan telah mendesak Athena untuk menyelidikinya. [*]