JERNIH – Indonesia masuk dalam zona merah gara-gara kasus positif Covid-19 terus melambung. Bahkan Per 8 September 2020, total kasus Covid-19 Indonesia menembus 200.000 sehingga menjadi negara kedua dengan jumlah kasus virus Corona terbanyak di kawasan Asia Tenggara setelah Filipina.
Filipina menempati posisi pertama di Asia Tenggara dengan jumlah kasus mencapai 238.727 dan diikuti oleh Indonesia 200.035. Akibatnya, sejumlah negara mulai dari Malaysia, Arab Saudi, Jepang, Amerika Serikat, Hungaria, Uni Emirat Arab, Brunei Darussalam, Australia, dan Afrika Selatan menutup pintu masuk bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
CDC Amerika Serikat mencatat Indonesia sudah masuk peringatan risiko level 3 sejak 6 Agustus 2020. Warga AS pun diperingatkan menghindari perjalanannya ke Indonesia mengingat tingkat penularan virus Corona yang makin tinggi sementara fasilitas kesehatan di Indonesia dinilai masih terbatas.
Sementara pemerintah Malaysia Per 7 September 2020 memberlakukan entry ban atau larangan masuk terhadap WNI lantaran termasuk negara dengan kasus Covid-19 melebihi 150.000.
Penutupan sejumlah negara bagi WNI memang tidak bisa dianggap sepele karena hal ini bakal menghambat upaya pemerintah dalam memulihkan perekonomian nasional yang lumpuh akibat Covid-19. Namun, Kementerian Luar Negeri mengungkapkan pembatasan pintu masuk bagi WNI itu sebagai sesuatu yang normal di tengah situasi pandemi global seperti ini.
“Pemberlakuan pembatasan izin masuk diterapkan oleh banyak negara ke WNA,” ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah, tanpa menyebut jumlah pasti negara-negara yang melakukan blokade bagi WNI. Kemlu mengingatkan agar WNI menunda perjalanannya ke luar negeri terlebih dahulu.
Juru Bicara Satuan Tugas Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan bahwa pemerintah terus melakukan penanganan secara maksimal untuk menekan penyebaran wabah. “Selama kita bisa menjaga atau membatasi mobilitas penduduk antar negara, begitu juga negara yang luas ini. Itu cara kita mengendalikan kasus dengan baik,” kata dia, kemarin
Seluruh dunia katanya pasti akan melakukan hal yang sama. Tujuannya agar warga negara yang bepergian karena dikhawatirkan berpotensi membawa masuk virus Covid-19 masuk. Jadi selama pemerintah bisa menjaga atau membatasi mobilitas penduduk antar negara, begitu juga di Indonesia, maka hal itu dapat mengendalikan persebaran kasus Covid-19 dengan baik.
“Jadi kami mohon pengertian pada seluruh warga negara Indonesia agar betul-betul dapat menjaga mobilitas di daerahnya masing-masing, mobilitas penduduknya dibatasi hanya melakukan perjalanan yang essensial saja, dan betul-betul melaksanakan protokol kesehatan yang seperti ditetapkan,” lanjut Wiku. [*]