BANJARMASIN-Sebanyak 212 kilogram sabu yang akan diselundupkan ke Kalimantan berhasil digagalkan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Hasil tangkapan ini sangat membanggakan bagi personel Polda Kalimantan Selatan sebab jumlah itu menjadi rekor bagi Polda Kalsel dalam penangkapan Narkoba. Juga menjadi terbesar nomer dua setelah Polda Metro Jaya yang sebelumnya juga pernah menggagalkan upaya peredaran 288 kg di Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Yazid Fanani, Jumat (13/3) siang membenarkan bahwa Polda Kalsel telah mengamankan seorang tersangka dalam kasus sabu seberat 212 kg dan ekstasi 14 kg di Kabupaten Tabalong, Kalsel.
“Seorang tersangka yang diamankan adalah sopir mobil Pajero Sport warna putih, berinisial DA yang merupakan warga asal Kalimantan Timur (Kaltim)”. Yazid menambahkan “ini merupakan jaringan Malaysia yang masuk melalui jalur darat di Kalimantan Utara”.
Namun selanjutnya Yazid minta awak media bersabar mendapatkan informasi lengkap.
“Nanti Senin (16/3/2020), Insya Allah akan ada press release-nya. Biarkan anggota bekerja dulu”
Dari berbagai sumber diketahui, Pengungkapan sabu seberat 212 kg berawal dari informasi masyarakat adanya sebuah mobil Mitsubishi Pajero Sport warna putih dengan Nopol KT xxx GH yang dicurigai memiliki, menyimpan, dan menguasai narkoba golongan 1 jenis sabu dan ekstasi.
Menindaklanjuti informasi tersebut dilakukan penyelidikan beberapa hari yang dipimpin langsung Wadir Narkoba AKBP Budi Hermanto bersama Kompol Ugeng Sudia Permana untuk memastikan kebenaran informasi.
Tim berhasil menemukan mobil yang dicurigai dan langsung melakukan penangkapan terhadap mobil yang dikendarai oleh D, di TKP, Jalan Simpang Empat, Desa Jaro RT 05, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel, hari Jum’at (13/3/2020) sekitar pukul 02.20 Wita.
Barang bukti yang ditemukan di dalam Pajero berupa Narkotika berupa 68 (enam puluh delapan) paket dibungkus plastik bening dengan berat kotor 69.360 gram, 140 (seratus empat puluh) paket sabu bungkus teh china warna hijau dengan berat kotor 143.500 gram dan 5 (lima) bungkus ektasi warna hijau logo petir dengan berat kotor 14.032 gram. satu buah HP merk Nokia warna biru, satu buah HP merk Samsung, satu mobil Pajero Sport warna putih, dan uang tunai Rp 3.500.000.
Pelaku beserta barang bukti dibawa petugas ke kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
(tvl)