Dalam surat panggilan, Rizieq Shihab dipanggil sebagai saksi terkait kerumunan di Tebet dan di KS Tubun, Jakarta.
JERNIH-Polisi melayangkan surat panggilan untuk Imam Besar FPI Rizieq Shihab untuk hadir di Polda Metro Jaya, pada Selasa (1/12/2020) mendatang.
Surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab telah dikirim Kasubditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Raindra Ramadhan Syah ke Petamburan. Rizieq Shihab akan diperiksa terkait kerumunan di Tebet dan di KS Tubun, Jakarta.
Dalam surat pemanggilan tersebut, Rizieq dimintai keterangannya sebagai saksi. Pemeriksaan akan digelar pada Selasa 1 Desember mendatang, di Unit V Subditkamneg kantor Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan surat pemanggilan tersebut. Surat tersebut diantar langsung oleh Raindra dan diberikan kepada perwakilan Rizieq Shihab di rumahnya di Petamburan.
Polisi yang pengantar surat pemanggilan ke Petamburan sekitar pukul 16.20 WIB,, sempat berhadapan dengan barisan Laskar Pembela Islam (LPI) yang menolak kedatangan mereka.
Namun perdebatan antara anggota kepolisian dengan LPI hanya berlangsung siengkat setelah pihak kepolisian menyatakan hanya akan mengantar surat panggilan untuk keluarga Rizieq Shihab.
Pertemuan dengan keluarga Rizieq Shihab tidak berlangsung lama, hanya sekitar 15 menit. Sekitar pukul 16:50 WIB, pihak kepolisian meninggalkan Petamburan tanpa memberi keterangan.
Kini, surat panggilan tersebut telah berada di tangan Kuasa Hukum Rizieq Shihab. Dalam surant panggilan itu, Rizieq Shihab diduga melanggar UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Berikut bunyi surat panggilan untuk Rizieq Shihab yang akan diminta keterangannya sebagai saksi;
“Memanggil Rizieq Shihab untuk datang guna didengar keterangannya sebagai saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana di muka umum dengan lisan atau tulisan, menghasut supaya melakukan perbuatan yang dapat dihukum, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan yang terjadi pada Sabtu, 13 dan 14 November 2020 di Jalan Tebet Utara dan Jalan KS Tubun, Petamburan,” demikian bunyi surat tersebut, Minggu (29/11/2020). (tvl)