Setelah FPI dinyatakan sebagai organisasi massa terlarang oleh pemerintah, PPATK mendapat tugas untuk memeriksa 92 rekening terkait FPI.
JERNIH-Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae, mengatakan pihaknya telah selesai melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan pihak terkait.
Hasil analisis yang dilakukan PPATK terhadap semua rekening tersebut, telah diserahkan kepada penyidik Polri. Nantinya hasil analisis PPATK akan digunakan Polri untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum,” kata Dian melalui keterangan tertulis, beberapa hari lalu.
Dalam laporan ke penyidik Polri, PPATK menyatakan bahwa ditemukan ada dugaan pelanggaran hukum.
Sejak awal pemblokiran rekening milik FPI dan pihak terkait, muncul keberatan dari pihak FPI yang diwakili Munarman. Namun PPATK tetap melaksanakan tugasnya untuk melakukan analisis dan pemeriksaan terhadap 92 rekening itu.
Sejak awal Dian mengatakan bahwa PPATK terus melakukan fungsi intelijen terutama jika dikemudian hari menerima adanya LTKM atau Laporan Transaksi Keuangan yang Mencurigakan, yang juga bisa berasal dari sumber informasi lainnya.
Tugas dan kewenangan PPATK diatur didasarkan pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
PPATK juga menyebut, ditemukan adanya transaksi keuangan dari dalam dan luar negeri dari 92 rekening milik FPI dan pihak terkait,
“Analisis dan pemeriksaan masih berlangsung. Analisis dan pemeriksaan PPATK bersifat komprehensif, artinya termasuk transaksi dalam dan luar negeri, bukan hanya untuk FPI ya, setiap kasus apapun yang kami tangani,” kata Dian Ediana Rae, beberapa waktu lalu. (tvl)