Site icon Jernih.co

PT Position Dilaporkan ke KPK, Demonstran Bawa Keranda Putih

Dugaan korupsi itu bukan sekadar isu liar, tetapi telah memiliki indikasi kuat berupa dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya sumber mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

JERNIH– Gabungan organisasi masyarakat sipil, tokoh adat, dan pemuda Halmahera Timur, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera mengambil langkah tegas terhadap PT Position yang beroperasi di Halmahera Timur.

Desakan itu disampaikan di depan Gedung KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 11 Agustus 2025. Dalam aksi ini demonstran membawa keranda putih yang menyimbolkan matinya hukum di hadapan perusak lingkungan.

Dalam pernyataan pers yang dikirimkan kepada media massa, Alfian Sangaji yang bertindak sebagai koordinator aksi mengatakan, berdasarkan temuan lapangan, dokumen resmi, serta kesaksian masyarakat, ditemukan indikasi pelanggaran serius yang melibatkan penyelenggara negara, mulai dari tingkat daerah hingga pusat, yang memberikan atau membiarkan keluarnya izin tambang yang cacat hukum, sarat konflik kepentingan, dan merugikan rakyat serta lingkungan.

Setidaknya, kata Alfian, mereka mencatat sejumlah permasalahan utama. Pertama, Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Position diduga cacat prosedur dan melanggar aturan tata kelola tambang yang berlaku.

Terdapat tanda tangan pejabat publik dalam dokumen yang memuluskan proses tanpa partisipasi publik yang memadai. Juga terjadi kerugian ekologis yang besar akibat aktivitas pertambangan, mulai dari kerusakan hutan, pencemaran air, hingga ancaman serius terhadap sumber pangan lokal.

“Berikutnya, masyarakat mengalami kerugian akibat hilangnya lahan produktif, rusaknya jalur transportasi, dan menurunnya hasil tangkapan nelayan. Belum lagi potensi keterlibatan penyelenggara negara dalam memberikan perlindungan politik dan administratif kepada perusahaan, meski jelas-jelas bertentangan dengan prinsip good governance,” ujar Alfian.

Karena itu, kata Alfian, mereka mendesak KPK segera menetapkan Sekretaris Daerah Halmahera Timur sebagai tersangka, terkait dugaan keterlibatan dalam kasus tambang ilegal dan penyalahgunaan wewenang pemberian tanda tangan untuk izin pertambangan PT Position.

Dugaan tersebut bukan sekadar isu liar, tetapi telah memiliki indikasi kuat berupa dokumen kontrak, bukti tanda tangan pejabat, dan kesaksian warga yang dirugikan. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah Halmahera Timur yang menyebabkan kerusakan lingkungan parah, hilangnya sumber mata pencaharian warga, dan potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.

Lebih ironis lagi, aktivitas tersebut berlangsung di tengah sorotan publik terhadap lemahnya penegakan hukum di sektor sumber daya alam, khususnya di Maluku Utara. “Kami memandang aparat hukum di daerah terkesan lamban, tidak serius menangani kasus ini, sehingga KPK harus turun langsung untuk memastikan penindakan yang tegas, transparan, dan tidak pandang bulu,” kata Alfian.

Tuntutan Kepada Kementerian ESDM

Selain kepada KPK, gabungan organisasi masyarakat sipil juga meminta Kementerian ESDM membekukan, menutup, dan mencabut seluruh izin usaha pertambangan PT Position di Halmahera Timur karena terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan dan menimbulkan kerusakan lingkungan.

Selain itu perlu pula dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Maluku Utara, khususnya di Halmahera Timur. Kementerian ESDM juga dinilai perlu mengumumkan secara terbuka hasil audit dan langkah penindakan terhadap perusahaan yang melanggar.

“Kami menilai bahwa kerugian ekologis akibat aktivitas PT Position sudah sangat serius. Hutan yang menjadi penyangga kehidupan warga telah gundul, aliran sungai tercemar limbah, dan tanah produktif berubah menjadi area gersang penuh lubang tambang. Selain kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi warga akibat hilangnya sumber air bersih, berkurangnya hasil tangkapan ikan, dan terhambatnya sektor pertanian diperkirakan mencapai miliaran rupiah setiap tahunnya,” kata Alfian. [ ]

Exit mobile version