Site icon Jernih.co

Puluhan Travel Gelap Bawa Pemudik diamankan Polres Depok

Para pemilik kendaraan plat hitam menggunakan kendaraannya untuk mengangkut pemumpang yang hendak mudik lebaran.

JERNIH-Puluhan kendaraan palt hitam yang digunakan untuk mengangkut pemudik diamankan petugas Polres Depok saat melintasi area dekat Polres Metro Depok. Kendaraan berpelat hitam tersebut diketahui menyalahgunakan izin trayek jelang kebijakan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Muhammad Andi Indra menyebutjumlah kendaraan plat hitam yang diamankan sebanyak 22 buah.

“Ada sekitar 22 kendaraan yang telah diamankan di Polres Metro Depok karena mereka melanggar aturan,” ungkap AKBP Andi melalui keterangannya, Senin (3/5/2021).

Andi juga menjelaskan bahwa kendaraan plat hitam yang diamankan tersebut telah digunakan untuk mengangkut penumpang untuk mudik yang mana telah dilarang pemerintah.

Dijelaskan Andi, kendaraan yang boleh mengangkut penumpang adalah kendaraan dengan plat warna kuning. Sedangkan kendaraan dengan plat berwarna hitam tidak diperbolehkan mengangkut penumpang.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa kendaraan travel gelap tersebut berasal dari beberapa daerah baik di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah.

“Rata-rata travel gelap yang berhasil diamankan ini berasal dari daerah Bogor, Banten, Sumedang, Jepara, dan beberapa daerah lain di Jawa Tengah,” kata Andi lebih lanjut.

Terhadap pelanggaran yang telah mereka lakukan tersebut, Satlantas Polres Metro Depok menjatuhkan tindakan tegas dengan memberikan sanksi berupa penilangan serta penyitaan terhadap para pelaku travel gelap.

“Sementara itu, untuk penyitaan kendaraan yang dilakukan ini sebagai bentuk untuk memberikan efek jera kepada para pemilik travel gelap,” imbuh AKBP Andi.

Penggunaan kendaraan pribadi untuk travel gelap sebagai angkutan mudik lebaran, melanggar Pasal 173 ayat 1 huruf C tentang penyelenggaraan angkutan orang bukan trayek yang tidak memiliki izin. Lalu, melanggar Pasal 308 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman kurungan dua bulan dan denda Rp600 ribu. (tvl)

Exit mobile version