JAKARTA – Penggunaan anggaran penanganan Covid-19 sepenuhnya dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, Gugus Tugas Penanganan Covid-19 mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyadap telepon pejabat Gugus Tugas Covid-19 jika meragukan hal tersebut.
“Kami juga meminta KPK silahkan mau disadap telepon, handphone Kepala Gugus Tugas nomornya cuma satu dan semua pejabat yang berhubungan dengan pengadaan barang,” ujar Ketua Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam rapat bersama DPR RI di Jakarta, Rabu (17/6/2020).
Ia mengatakan, sejak awal Gugus Tugas telah melibatkan berbagai unsur lembaga untuk mengawasi pengelolaan anggaran. Selain BPKP dan LKPP, pihaknya mengajak unsur KPK dan Polri untuk terlibat.
“Kami melibatkan para unsur pengawas baik dari BPKP, LKPP, bahkan kami mengundang Bareskrim dan KPK untuk masuk di Gugus Tugas,” ujar dia.
Doni meminta agar KPK memberikan peringatan hingga sanksi hukum jika ditemukan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran penanganan Covid-19. Hal itu merupakan upaya mengamankan uang negara.
“Jadi kalau seandainya ditemukan ada indikasi, langsung berikan peringatan. (Kalau) dikasih peringatan enggak bisa, ya hukum ditegakkan. Ini langkah-langkah kami dalam upaya untuk bisa menghemat dan mengamankan keuangan negara,” kata dia. [Fan]