Site icon Jernih.co

Rekening FPI Diblokir, Kuasa Hukum: Itu Dana Kemanusiaan

“(Uang itu) untuk dana kemanusiaan dan yatim-piatu, serta kaum dhuafa”

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melakukan penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening milik Front Pembela Islam (FPI) termasuk afiliasinya.

Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar, mengatakan rekening yang diblokir merupakan dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa.

“(Uang itu) untuk dana kemanusiaan dan yatim-piatu, serta kaum dhuafa,” ujarnya di Jakarta, Kamis (7/1/2021).

Pihaknya menduga uang dalam rekening tersebut tak bisa diberikan bagi kepentingan umat dan kemanusiaan sebagaimana mestinya.

“Digarong, jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan umat dan kemanusiaan,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah, menjelaskan pembekuan sementara atas rekening FPI dilakukan berlandaskan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

“Penghentian sementara transaksi dan aktivitas rekening FPI berikut afiliasinya dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi analisis dan pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan atau tindak pidana lain,” ujarnya.

Selain itu, penetapan penghentian seluruh aktivitas atau kegiatan FPI sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI merupakan keputusan yang perlu ditindaklanjuti oleh PPATK sesuai dengan kewenangannya.

PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki beberapa kewenangan utama. Salah satunya, meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.

“Tindakan yang dilakukan PPATK dimaksud merupakan tindakan yang diberikan oleh Undang-Undang untuk mencegah adanya upaya pemindahan atau penggunaan dana dari rekening yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana,” katanya.

Menurut dia, PPATK tengah melakukan penelusuran terhadap rekening dan transaksi keuangan FPI. Untuk efektivitas proses analisis dan pemeriksaan, pihaknya juga melakukan penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi keuangan dari FPI, termasuk penghentian sementara seluruh aktivitas transaksi individu yang terafiliasi dengan FPI.

“Upaya penghentian sementara transaksi keuangan yang dilakukan oleh PPATK akan ditindaklanjuti dengan penyampaian hasil analisis atau pemeriksaan kepada penyidik untuk dapat ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum oleh aparat berwenang,” kata dia. [Fan]

Exit mobile version