Site icon Jernih.co

Ribuan Pekerja Migran tak Berdokumen asal Indonesia di Taiwan akan Dapat Amnesti

JERNIH — Kementerian Tenaga Kerja Taiwan mempertimbangkan untuk memberi amnesti ribuan pekerja migran tak berdokumen asal Indonesia untuk tinggal dan mencari pekerjaan legal.

Dalam rapat dengan PM Cho Jung-tai dan pejabat kebinet lainnya, ketua umum Kamar Dagang Taiwan Paul Hsu mengajukan 63 usulan, tapi hanya 18 yang dibahas.

Topik yang dibahas termasuk mebuka sektor jasa bagi pekerja migran, dan mengintegrasikan kembali pekerja migran tidak tercatat ke dalam pekerjaan legal.

Usai rapat, Hsu mengatakan kepada Taiwan News bahwa perwakilan bisnis paling khawatir akan kekurangan tenaga kerja. PM Cho menginstruksikan kementerian tenaga kerja untuk mengusulkan rencana komprehensif setelah Tahun Baru Imlek.

Saat ini terdapat 80 ribu pekerja migran ilegal di Taiwan. Jumlah pekerja migran asal Indonesia menempati urutan pertama, tapi angka pastinya tak diketahui. Lainnya berasal dari Vietnam, Filipina, Thailand, dan India.

Menurut Hsu, rapat juga membahas tentang mengintegrasikan 80 ribu pekerja asing yang melarikan diri. Alih-alih mendeportasi mereka, Taiwan menyeru mereka melamar pekerjaan yang sah.

Instansi pemerintah akan mempertimbangkan apakah akan memerlukan amademen hukum. Hsu mengatakan ada usulan untuk memperpanjang masa kelayakan kerja bagi pekerja migran yang telah berada di Taiwan lebih 10 tahun, dan melampaui batas 12 sampai 14 tahun saat ini.

Exit mobile version