Site icon Jernih.co

RUU Omnibus Law Cacat Prosedural

JAKARTA – Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law kini berada di tangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Sejumlah pihak mendesak agar pembahasan RUU tersebut dilakukan secara transparan sehingga tak menimbulkan kecurigaan publik terhadap pemerintah.

Melihat hal tersebut, Peneliti The Indonesian Institute, Aulia Guzasiah, mengatakan RUU Omnibus Law cacat prosedur karena dibuat tidak transparan.

“Proses pembuatan omnibus law cacat karena dibuat tertutup,” ujarnya di Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Selain itu, dari informasi yang didapat, seorang anggota tim satuan tugas (satgas) Omnibus Law yang mendatangi Ombudsman, menyampaikan bahwa tim satgas dipaksa menandatangani pakta rahasia. Bahkan dilarang menyebarluaskan isinya ketika menyusun draf omnibus law tersebut.

Disamping itu, lanjut Aulia, tim satgas omnibus law didominasi oleh kalangan pengusaha dan minim partisipasi masyarakat.

“Jadi tidak heran substansi muatannya dikatakan menguntungkan pemodal. Satu sisi justru menggerus hak-hak pekerja,” katanya.

Ia juga mengaku heran, sebab ada salah satun pasal yang pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi kemudian dihidupkan kembali, yakni ketentuan presiden bisa membatalkan peraturan daerah melalui peraturan presiden.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 166 draf aturan omnibus law UU Cipta Kerja. Meski terdengar sepele, namun dampak aturan itu bisa disalahgunakan.

Sementara Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menjelaskan pemerintah dan DPR masih membuka ruang dialog seluas-luasnya untuk membahas pasal-pasal ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja. 

Oleh karena itu, pemerintah berharap asosiasi pekerja dan kelompok buruh memanfaatkan dialog dalam pembahasan RUU Cipta Kerja di DPR. 

Ida menjelaskan, sejak RUU Cipta Kerja ini disusun dengan metode Omnibus Law, pemerintah sudah membuka forum tripatrit. 

“Harapan kami karena salah satu dari fungsi tim itu adalah membahas konten atau substansi dari RUU ini,” katanya.

Menurut Ida, meski draf RUU Cipta Kerja telah diserahkan ke DPR, namun legislatif akan membuka ruang konsultasi tripatrit untuk membahas aspek-aspek ketenagakerjaan dalam beleid tersebut. 

“DPR juga sepakat ruang publik itu dilakukan secara baik ada forum-forum di DPR, disamping DPR dan pemerintah sosialisasikan,” kata dia.  [Fan]

Exit mobile version