Peraturan sanksi denda, disiapkan karena pengenaan hukuman dalam kasus pelanggaran data pribadi masih berupa sanksi administratif. Dan sebenarnya, terkait denda, bakal dimuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang pembahasannya mangkrak di DPR RI.
JERNIH-Lantaran aksi peretasan hingga pencurian data kian masif, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyiapkan mekanisme denda terkait perlindungan datra pribadi. Kebijakan ini, diambil sebab pembahasan Rancangan Undang-Undangnya di DPR RI tak kunjung rampung.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Tata Kelola Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Teguh Arifiyadi bilang, mekanisme denda itu tengah disiapkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB).
“Ini akan ada lebih dahulu sebelum RUU Perlindungan Data Pribadi. Sebulan atau dua bulan ke depan bakal disahkan,” katanya dalam konferensi pers virtual, Kamis (27/1).
Denda yang dimaksud dalam rancangan peraturan tersebut, nantinya berupa uang yang dikenakan kepada pelaku penyalahgunaan data pribadi dan selanjutnya diserahkan kepada negara. Dan memang, mekanisme denda menjadi kewenangan Kementerian Kominfo seperti diatur dalam Undang-Undang ITE. Hanya saja, pada praktek nantinya, ada di ruang lingkup privat dan publik.
Teguh menyebutkan, maksud dari ruang lingkup privat adalah penyelenggaraan sistem elektronik di luar urusan publik atau pemerintahan. Sementara nilai denda, akan diatur kemudian dalam Peraturan Menteri Kominfo yang disesuaikan dengan indeks pelanggaran pelaku penyalahgunaan data pribadi.
“Misalnya, sudah berapa kali insiden itu terjadi, berapa data yang bocor, serta kepatuhan,” katanya.
Peraturan sanksi denda, disiapkan karena pengenaan hukuman dalam kasus pelanggaran data pribadi masih berupa sanksi administratif. Dan sebenarnya, terkait denda, bakal dimuat dalam RUU Perlindungan Data Pribadi yang pembahasannya mangkrak di DPR RI.
“RUU Perlindungan Data Pribadi sampai saat ini masih tahap pembahasan. Kami sudah bersurat dengan DPR dan meminta melanjutkan pembahasan aturan ini,” kata Teguh. []