Site icon Jernih.co

Saat Pandemi, Swiss Naikan Upah Minimun Menjadi Tertinggi di Dunia

Jenewa — Swiss memberlakukan upah minuman 25 dolar AS, atau Rp 371 ribu, per jam di negara anggota konfederasi (kanton) dan diyakini sebagai upah minimum tertinggi di dunia.

Data pemerintah menunjukan 58 persen pemilih di kanton mendukung prakarsa upah minimum 23 franc Swiss per jam. Prakarsa mendapat dukungan koalisi serikat pekerja, karena bertujuan memerangi kemiskinan, mendukung integrasi sosial, dan berkontribusi menghormati martabat manusia.

Swiss tidak memiliki undang-undang upah minimum nasional. Setiap pemilih di kanton, atau negara konfederasi Swiss, berhak menentukan upah minimum.

Jenewa adalah kanton keempat dari 26 kanton yang memberikan suara soal peningkatan upah minimum. Sebelumnya, Jura, Neuchatel, dan Ticino, melakukan hal yang sama.

Mauro Poggia, penasehat kanton Jenewa, mengatakan upah minimum baru ini akan berlaku bagi sekitar enam persen pekerja mulai 1 November 2020.

Serikat pekerja di Jenewa menggambarkan keputusan 26 kanton tentang kenaikan upah sebagai kemenangan bersejarah, yang secara langsung akan menguntungkan 30 pekerja. Sebanyak dua per tiga pekerja adalah perempuan.

Michel Charrat, presiden asosiasi pekerja migran Prancis-Jenewa, memuji keputusan ini. Menurutnya, pandemi virus korona membuat pekerja jatuh ke bawah garis kemiskinan dan dalam keadaan sangat sulit.

Exit mobile version