JAKARTA – Pemecatan Wahyu Setiawan dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Hal itu merujuk pada hasil sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (16/1/2020).
Dikatakan juru bicara presiden, Fadjroel Rachman, Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat terhadap Wahyu Setiawan dari jabatannya.
“Presiden Jokowi telah mengeluarkan Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Tidak Hormat Anggota KPU Masa Jabatan Tahun 2017-2022 atas nama WS,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/1/2020).
Pasca Keputusan Presiden RI Nomor 9/P Tahun 2020 dikeluarkan, maka salinannya bakal dikirimkan ke DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP sebagai pihak terkait.
“Kemudian berdasarkan surat dari DPR itu, maka Presiden akan segera melantik anggota KPU pengganti,” katanya.
Sebelumnya, Fadjroel Rachman menyebut surat yang berasal dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait pemberhetian Wahyu tengah diproses.
“Surat dan salinan putusan DKPP sudah diterima Sekretariat Negara. Tahap sekarang memproses pemberhentian WS (Wahyu Setiawan) dulu,” katanya.
Pemberhentian Wahyu yang diputus DKPP, lanjut Fadjroel, sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tahapan yang berlaku. Dimana anggota KPU RI diberhentikan oleh presiden berdasarkan keputusan DKPP.
“Pemberhentian tetap anggota KPU saudara WS sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
Apabila, Presiden Jokowi telah menyelesaikan hal tersebut, barulah keluar Surat Keputusan (SK) Pemberhentian dan menetapkan pengganti antar waktu (PAW).
Pada Rabu (15/1/2020), DKPP telah menggelar sidang dan memutuskan untuk memecat Wahyu Setiawan dari Komisioner KPU RI. Hal tersebut karena dianggap telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
“Memutuskan, satu, mengabulkan pengaduan para pengadu (Bawaslu) untuk seluruhnya. Dua, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI sejak putusan ini dibacakan. Tiga, memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. Empat, Presiden RI untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari setelah putusan ini dibacakan,” kata Plt Ketua DKPP, Muhammad saat membacakan hasil putusan DKPP.
Sekadar diketahui, lembaga antirasuah menetapkan sebanyak empat orang tersangka, di antaranya Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu, Harun Masiku sebagai calon anggota legislatif (caleg) dari PDIP, dan Saeful pihak swasta.
Wahyu dan Agustiani ditetapkan sebagai tersangka penerima suap sebesar Rp600 juta, sedangkan Harun dan Saeful sebagai tersangka pemberi suap. Duit itu dimaksud dengan tujuan memuluskan permintaan Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR PAW.
Wahyu diduga membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia. [Fan]