Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari 2021 itu, bertujuan untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Tanah Air.
JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (PP) terkait Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme tahun 2020-2024.
Perpres yang ditandatangani pada 6 Januari 2021 itu, bertujuan untuk mencegah ancaman ekstremisme berbasis kekerasan dan mengarah pada aksi terorisme di Tanah Air.
“Bahwa dalam upaya pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme, diperlukan suatu strategi komprehensif, untuk memastikan langkah yang sistematis, terencana, dan terpadu dengan melibatkan peran aktif seluruh pemangku kepentingan,” bunyi pertimbangan dalam PP tersebut, Senin (18/1/2021).
Pada Pasal 1 dijelaskan, bahwa ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme yang dimaksud merupakan keyakinan dan/atau tindakan yang menggunakan cara-cara kekerasan atau ancaman kekerasan ekstrem dengan tujuan mendukung atau melakukan aksi terorisme.
Sedangkan terorisme, merupakan perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik, atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik, atau gangguan keamanan.
Rencana aksi nasional pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme (RAN PE), merupakan serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana untuk mencegah dan menanggulangi ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
RAN PE akan digunakan sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
RAN PE dibentuk untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negara dari aksi ekstremisme yang mengarah pada terorisme. Melalui peraturan presiden ini, pemerintah juga membentuk Sekretariat Bersama RAN PE.
“Sekretariat Bersama RAN PE adalah unit Pelaksana RAN PE yang dibentuk untuk mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah,” bunyi Pasal 1 ayat 6.
Dalam Pasal 5 ayat 2 dijelaskan bahwa Sekretariat Bersama RAN PE terdiri atas unsur:
a. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan;
b. kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan;
c. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional;
d. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
e. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri; dan
f. badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.
Sekretariat Bersama RAN PE ini dipimpin dan dikoordinasikan kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. Sekretariat Bersama RAN PE ini bertugas untuk:
a. mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga;
b. mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE; dan
c. merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.
Laporan RAN PE disampaikan oleh kepala badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme kepada Presiden paling sedikit satu tahun sekali dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Sementara untuk pendanaan RAN PE, bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. [Fan]