Sebelum diberangkatkan ke Indonesia seluruhnya telah menjalani tes PCR.
JERNIH-Setelah tertunda dari rencana semula tanggal 24 Oktober, akhirnya sebanyak 503 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang melakukan pelanggaran imigrasi dan rentan tertular covid-19 dipulangkan ke Indonesia dari Malaysia pada hari Minggu 26 Oktober 2020.
Mundurnya pemberangkatan para PMI menunggu koordinasi dan kesiapan pemerintah daerah asal PMI.
Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemenlu, Judha Nugraha, dalam keterangan tertulisnya, Selasa 27 Oktober 2020 menyebutkan Kementerian Luar Negeri bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah telah memfasilitasi kepulangan 503 WNI dari berbagai detensi imigrasi di Malaysia.
Para PMI tersebut diterbangkan ke Bandara terdekat dengan daerah asal mereka. Sebanyak 152 PMI menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 871 dengan tujuan Surabaya, kemudian 150 PMIberangkat dengan menggunakan MH 711 tujuan Jakarta dan 200 PMI berangkatdengan pesawat AirAsia tujuan Medan.
Sesuai protokol kesehatan, seluruh PMI yang dipulangkan menjalani test PCR dan hasil seluruhnya negatif. Para pekerja tersebut diberangkatkan dari depo tahanan Imigrasi Nanas, Lenggeng, Putrajaya dan Berangan.
Wakil Dubes KBRI Kuala Lumpur, Agung Cahaya Sumirat dan Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Rijal Al Huda, hadir di Bandara untuk memonitor pemulangan para PMI tersebut.
Hadir pula Imigrasi Malaysia dan pejabat KBRI Kuala Lumpur di antaranya; Atase Pertahanan, Kol Inf Tri Andi Kuswantoro; Atase Imigrasi Mulkan Lekat dan Atase Tenaga Kerja Budi H Laksana.
Menurut Rijal masih ada sekitar 4.774 PMI yang telah diajukan pemerintah Malaysia untuk dipulangkan ke Indonesia.
Sejak bulan Juni hingga saat ini, pemerintah telah memulangkansekitar 1.897 PMI dalam beberapa gelombang. (tvl)