Site icon Jernih.co

Sekjen MUI Haramkan Mudik di Tengah Wabah Covid-19

JAKARTA-Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyatakan haram hukumnya bagi pemudik dari daerah yang masuk zona merah wabah Covid-19 kemudian mudik ke kampung halaman.

Anwar mengatakan pendapatnya itu mengacu pada Alquran, Sunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada. Anwar juga mengingatkan ajaran Islam yang melarang melakukan tindakan yang mencelakakan diri sendiri dan atau orang lain.

“Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut,” kata Anwar dalam keterangan resminya, hari Jumat (3/4/2020).

“Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena di-syakki dan atau diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain. Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya,” kata Anwar.

“Jika dia tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram,” kata Anwar menambahkan.

Berdasarkan kondisi saat ini dimana banyak daerah terjangkiti abah Covid-19 maka Anwar menilai sudah selayaknya pemerintah menerbitkan kebijakan melarang masyarakat mudik ke kampung halaman. Dia justru khawatir apabila pemerintah tak melarang mudik, maka akan terjadi malapetaka yang lebih besar terutama pada masyarakat didaerah tempat warga mudik.

“Karena kalau itu [mudik] tidak dilarang, maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi,” kata Anwar.

Anwar tak melarang jika mereka yang mudik adalah warga masyarakat dari daerah bukan zona pandemi menuju daerah yang sama-sama tak ada wabah.

Karena mudiknya itu tidak bakal membuat kerugian bagi warga di kampung halaman.

(tvl)

Exit mobile version