Site icon Jernih.co

Sekolah di Malaysia Dibuka, Siswa Tidak Wajib Pakai Masker

(Antara foto/KKM-Ho-Agus Setiawan)

MALAYSIA — Di saat pelonggaran pembatasan sosial atau di Malaysia disebut Perintah Kawalan Pergerakan Pemulihan (PKPP), penggunaan masker tidak diwajibkan oleh pemerintah Malaysia saat pembukaan kembali sekolah yang dimulai Kamis (16/7/2020).

Antara mewartakan, Menteri Pertahanan Malaysia Ismail Sabri Yaakob pada Jumat (17/7/2020) menyatakan bahwa berdasarkan Standar Oprasional Prosedur (SOP) tentang pembukaan sekola yang telah ditetapkan Garis Panduan Kementrian Pendidikan Malaysia (KPM), pihak sekolah hanya perlu melakukan pengukuran gejala dan suhu serta menyediakan sabun atau hand sanitizer.

Menurut Ismail, penggunaan masker dilakukan bila ada pelajar atau staf sekolah yang menunjukan gejala pada saat jam belajar. Untuk itu pihak sekolah perlu menyediakan masker.

Disampaikan pula bahwa dari 10 Juni hingga 16 Juli, 2020, sebanyak 19.372 orang di pintu masuk Bandar Udara International KLIA dan KLIA 2 telah dilakukan pengukuran suhu oleh Kementrian Kesehatan Malaysia (KKM) dari 10 Juni hingga 16 Juli 2020.

Hasil dari pengukuran suhu tersebut sebanyak 74 orang didapati positif Covid-19 dan segera dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. 19.298 orang lainnya harus menjalani karantina waajib di rumahnya masing-masing.

Dikesempatan lain, Sekolah Indonesia Kuala Lumpur (SIKL) juga dizinkan dibuka kembali dibuka dengan tingkatan tertentu seiring melandainya kurva pandemik Covid-19 di Malaysia.

KPM telah mengizinkan sekolah untuk dibuka dengan mengikuti ‘adaptasi kebiasaan baru’yang terkait dengan protokol kesehatan seperti selalu menyediakan hand sanitizer, dan jaga jarak tempat duduk serta menerapkan dua kali pertemuan sebagai penerapan social distancing.

Namun SIKL dalam proses pengajarannya mengikuti peraturan di Indonesia yang akan memulai ajaran baru 2020-2021 pada 13 Juli 2020. Ketapan tanggal ajaran baru tersebut  berdasarkan penegasan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) Republik Indonesia.

Penegasan tersebut menepis munculnya permintaan pengunduran tahun ajaran 2020/2021 yang dimulai 13 Juli ke bulan Januari. Usulan tersebut tidak sesuai dengan jadwal pendidikan yang sudah berjalan, karena dalam satu tahun kalender pendidikan di Indonesia, selalu dimulai dari minggu ke tiga bulan Juli dan berakhir di bulan Juni. 

Untuk itu Penerimaan Peserta Didik Baru selalu menandai setiap tahun ajaran baru. Jadwal PPDB Tahun 2020 ini telah dilaksanakan tanggal 15-16 Juni.  Pengumumananya tanggal 16 Juni pukul 17.00 WIB dan Lapor diri pada 17-18 Juni .

Pada hari senin 13 Juli, pelaksanaan sekolah tatap muka di zona hijau mulai berjalan di Indonesia dan tetapmemberlakukan protokol kesehatan dengan ketat, termasuk memakai masker maupun face shield.  

Hal tersebut sesuai dengan panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri yang membolehkan kegiatan belajar dengan tatap muka di daerah zona hijau.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim telah menyampaikan bahwa saat ini hanya ada 6 persen zona hijau yang dapat mengambil keputusan untuk melakukan sekolah dengan tatap muka.

Sedangkan 94 persen lainnya, yang berstatus zona kuning, oranye dan merah dilarang menyelenggarakan kegiatan belajar dengan tatap muka karena resiko penyebaran Covid-19. [*]

Exit mobile version