JERNIH – Perang penguasaan jalur energi dunia di Selat Hormuz memasuki babak baru yang kian menjepit industri pelayaran internasional. Pemilik kapal komersial (shipowners) kini berhadapan dengan dilema mematikan, membayar “uang tol” kepada Iran demi keselamatan pelayaran, atau kehilangan seluruh jaminan asuransi kapal mereka.
Pasar asuransi maritim paling berpengaruh di dunia, Lloyd’s Market Association (LMA), resmi menerbitkan klausul ketat yang memberi wewenang penuh bagi perusahaan asuransi untuk membatalkan (terminate) pertanggungan polis jika sebuah kapal terbukti melakukan pembayaran finansial maupun non-finansial kepada otoritas Iran.
Langkah tegas LMA ini dirancang untuk membendung manuver Teheran yang berusaha memaksakan kontrol atas koridor utara Selat Hormuz. Berdasarkan rumusan baru tersebut, perusahaan asuransi tidak hanya menolak mengganti biaya transit atau tol, tetapi juga seketika lepas tangan dari kewajiban asuransi lambung kapal (hull insurance).
“Berdasarkan klausul ini, jika pembayaran telah dilakukan, perlindungan untuk kapal terkait akan langsung dihentikan karena risiko tinggi pelanggaran sanksi dan undang-undang anti-terorisme di AS, Inggris, maupun Uni Eropa,” tegas LMA dalam pernyataan resminya.
Analis intelijen maritim senior dari Windward, Michelle Wiese Bockmann, mempertegas gertakan tersebut. Melalui platform X, ia menyatakan pesan LMA sangat eksplisit: “Jika Anda nekat membayar tol untuk melewati Selat Hormuz, Anda kehilangan asuransi detik itu juga.”
Krisis ini berakar dari situasi bahaya di tengah Selat Hormuz yang dipenuhi ranjau laut, membuat rute tengah tidak memungkinkan untuk dilayari. Akibatnya, kapal komersial hanya memiliki dua pilihan ekstrem. Pertama rute Oman (selatan) yang dikelola militer AS namun dibayangi risiko eskalasi militer. Kedua rute Iran (utara) yakni koridor yang ditawarkan Tehran melalui Persian Gulf Strait Authority (PGSA), namun mewajibkan bayaran transit.
Masalahnya, Departemen Keuangan AS melalui Office of Foreign Assets Control (OFAC) telah memasukkan PGSA ke dalam daftar hitam (blacklist). Kondisi ini menciptakan ancaman sanksi sekunder (secondary sanctions) bagi siapa pun yang memfasilitasi transaksi dengan PGSA. Pemilik kapal, bank non-AS, hingga perusahaan penjamin asuransi kini dipertaruhkan izin operasinya jika nekat menyetor “uang damai” ke kas Teheran.
Sikap keras industri asuransi berbasis di London ini secara efektif mengunci ruang gerak armada kapal komersial. Jika mereka menolak membayar tol ke Iran, kapal mereka terancam disita atau diserang saat melintas. Namun jika mereka membayar, kapal tersebut langsung kehilangan polis asuransi dan menjadi “paria” di dunia maritim internasional.
Perang hukum dan administrasi finansial ini kian mempertegas bahwa Selat Hormuz bukan lagi sekadar medan konfrontasi militer, melainkan zona pertempuran hukum dan ekonomi yang berpotensi melumpuhkan total distribusi minyak dunia.
