Pertama, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran Ferdinand melarikan diri. Kedua mengulangi perbuatan atau kejahatannya, dan yang ketiga menghilangkan barang bukti.
JERNIH- Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaen sempat menolak status tersebut dan memberikan perlawanan saat akan dijeblokan ke dalam bui, pada Senin (10/1) malam. Kadivhumas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadan mengatakan, sebelumnya mantan politikus Partai Demokrat ini diperiksa dalam dua sesi.
Awalnya, ketika datang ke Gedung Bareskrim Polri, Ferdinand diperiksa sebagai saksi terlapor. Pemeriksaan sesi pertama, selesai pukul 21:30 WIB dan penyidik menemukan alat bukti yang cukup untuk menjerat Ferdinand sebagai tersangka kasus ujaran kebencian bermuatan SARA.
Tiga alat bukti tersebut yakni, 2 keping DVD dan 1 tangkapan layar serta telepon genggam. Dengan alat bukti tersebut, Polisi pun segera menerbitkan surat penetapan tersangka pada pukul 21:30 WIB.
Kemudian, pada sesi pemeriksaan kedua, penyidik melanjutkan penyidikan dengan status Ferdinand yang baru sebagai tersangka sekaligus dilakukan penangkapan. Namun, Polisi mendapat penolakan dan perlawanan dari pegiat media sosial itu.
Seperti diberitakan Republika, Ahmad Ramadhan tak merinci tentang perlawanan yang dilakukan Ferdinand terhadap penyidik. Hanya saja, Ferdinand sempat menolak menandatangani surat penetapan tersangka dan penahanan karena alasan kesehatan.
“Yang bersangkutan tadi sempat menolak, karena alasan kesehatan. Tetapi ketika surat perintah penahanan (diterbitkan), selanjutnya yang bersangkutan menandatangani,” kata Ahmad Ramadhan.
Ferdinand, kemudian dijebloskan ke dalam bui tahanan di Mabes Polri sedang penyidik menjeratnya dengan pidana ujaran kebencian dan permusuhan menggunakan pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tahun 1946 tentang hukum pidana, serta pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2 Undang-Undang ITE.
Ketika mendatangi Mabes Polri pada Senin siang kemarin, Ferdinand juga membawa surat keterangan sakit dari dokter guna meyakinkan tim penyidik. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim Pusdokkes Polri, dia dinilai layak untuk ditahan.
Ahmad Ramadhan pun mengatakan bahwa alasan dan surat sakit yang dibawa Ferdinand tak bisa dipertanggung jawabkan sebab tak diketahui penyakit apa yang dideritanya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim Pusdokkes Polri, dinyatakan yang bersangkutan saudara FH, setelah ditetapkan sebagai tersangka, layak untuk dilakukan penahanan,” kata Ahmad Ramadhan.
Selanjutnya, tim penyidik akan menahan Ferdinand selama 20 hari terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Senin malam kemari. Alasannya, ancaman penjara lebih dari lima tahun dengan beragam sangkaan yakni, ujaran kebencian, penyebaran kabar bohong yang dapat memicu keonaran dan rasa permusuhan antar golongan.
“Ancamannya 10 tahun penjara. Ancaman pidananya itu, menjadi alasan objektif bagi penyidik untuk tetap melakukan penahanan terhadap tersangka FH,” jelas Ramadhan.
Dalam KUHAP, penyidik memang diberi kebebasan untuk beralasan subjektif dalam melakukan penahanan. Sebab, ada tiga dasar hingga mengharuskan Ferdinand dijebloskan ke tahanan.
Pertama, penahanan dilakukan karena ada kekhawatiran Ferdinand melarikan diri. Kedua mengulangi perbuatan atau kejahatannya, dan yang ketiga menghilangkan barang bukti.
“Jadi penahanan dilakukan atas dasar objektif, dan subjektif penyidik,” ucap Ramadhan.[]