Hakim Suryaman sudah dimakamkan Sabtu (10/7) lalu, di kampung halamannya di Cirebon. Belum diketahui penyebab kematian Suryaman.
JERNIH—Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang turut memvonis Habib Rizieq Shihab, Suryaman, dikabarkan meninggal dunia. Anggota majelis hakim yang memvonis hukuman penjara empat tahun penjara untuk kasus data tes swab di RS Ummi, Bogor, itu diketuai Khadwanto dengan hakim anggota Muarif, Suryaman, Hapsoro, Vicktor, dan M Yusuf.
“Innalillahi wa inna ilaihi roji’un. Telah berpulang ke rahmatullah Hakim PN Jakarta Timur Bapak Suryaman, SH, pada hari Sabtu, 10 Juli 2021,” sebagaimana tertulis di Instagram PN Jaktim, Minggu (11/7) lalu. Pengumuman itu kemudian mendapatkan tambahan, “Teriring doa semoga almarhum mendapat rahmat dan ampunan Allah SWT dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran serta keikhlasan.”
Humas PN Jaktim, Alex Adam Faisal, membenarkan kabar duka tersebut dan menyebut hakim Suryaman sudah dimakamkan Sabtu (10/7) lalu, di kampung halamannya, Cirebon. Belum diketahui penyebab kematian Suryaman.
“Mengenai meninggal dunia, betul. Sudah dimakamkan kemarin di Cirebon, di tempat kediaman beliau,”ujar Alex. [ ]