Site icon Jernih.co

Syarikat Islam hingga MUI Tolak RUU Pancasila

JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Haluan Ideologi Pancasila yang diinisiasi oleh DPR RI membuat sejumlah pihak mengkritisi hal tersebut. Pimpinan Pusat Syarikat Islam, Hamdan Zoelva, mengatakan dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara, Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia yang berkedudukan sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pancasila merupakan sistem nilai (value system) yang merupakan kristalisasi atas norma dan nilai-nilai luhur adab dan budaya yang mengakar dalam kehidupan bangsa Indonesia,” katanya.

Ia menambahkan, terbentuknya Pancasila, sebagai rumusan dasar falsafah kehidupan berbangsa dan bernegara, terjadi melalui suatu proses kausa-materialisma, karena nilai-nilai yang ada di dalamnya telah ada dan tercermin dalam kehidupan sehari-hari di tengah kehidupan masyarakat bangsa Indonesia.

Apalagi proses perumusan dilakukan melalui proses perdebatan yang sangat panjang, penghayatan dan take give yang tidak mudah antara para tokoh bangsa, seiring dengan proses tercapainya kesepakatan final.

Oleh sebab itu, Hamdan menyebut, perumusan Pancasila pada tingkat norma undang-undang dapat menurunkan nilai Pancasila sebagai dasar falsafah bangsa dan merendahkan posisi ataupun kedudukannya sebagai dasar tertinggi dalam kerangka kehidupan bangsa dan negara Indonesia.

“Dengan hanya menjadikan keadilan sosial sebagai pokok Pancasila, sesungguhnya telah mendistorsi dan menyempitkan makna Pancasila yang terdiri dari lima pokok (dasar),” kata dia.

Hamdan menegaskan, kelima sila sebagaimana rumusan pada Pancasila merupakan nilai dasar dan pokok. Bahkan kesemuanya adalah rumusan final yang harus diphami sebagai satu-kesatuan yang saling mengikat.

“Jika pun hendak mencari pokok Pancasila maka adalah sila Ketuhanan Yang Maha Esa-lah sebagai “causa prima” dari sila-sila
Pancasila sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 29 ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara RI 1945, yaitu “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa,” kata dia.

Pihaknya kekhawatiran dan berbahaya, dengan adanya RUU Haluan Ideologi
Pancasila untuk dibahas dan disahkan adalah agenda untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme marxisme, terutama dengan mengesampingkan dan tidak merujuk pada Ketetapan MPR RI dan masih berlaku, yaitu Ketetapan MPRS RI No. XXV/MPRS/1966.

“Sisi lain, seluruh Ketetapan MPR RI lainnya yang masih berlaku dirujuk sebagai dasar penyusunan RUU tersebut,” ujarnya.

Disamping itu, pembahasan dan pengesahan RUU-HIP dapat membahayakan persatuan dan kesatuan
nasional, karena telah merendahkan kedudukan dan posisi Pancasila dalam tingkat Undang-Undang. Padahal Pancasia adalah filosofi dasar bernegara yang berada di atas Undang-Undang dan bahkan di atas Pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.

“Tidak ada kebutuhan mendesak untuk melanjutkan pembahasan RUU untuk sekarang ini, di saat sekalian anak bangsa menghadapi bahaya pandemi COVID19,” kata dia

Oleh karena itu, pihaknya menolak RUU-HIP dan meminta kepada DPR RI dan pemerintah untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut. Sebab bakal sangat membahayakan dan mengganggu kerukunan antara kelompok dalam masyarakat dan menambah beban permasalahan bangsa yang sangat plural dan majemuk.

Senada dengan itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menolak semua isi RUU-HIP tersebut. Sebab RUU itu tidak dibutuhkan untuk dibahas di saat bangsa, negara dan masyarakat menghadapi pandemi virus corona atau Covid-19.

“Seharusnya, semua RUU ditunda pembahasannya. Kemudian kita fokus pada upaya penyelamatan bangsa dan rakyat dari virus ini,” kata Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi.

MUI melihat RUU HIP bukan hal yang primer saat ini. Artinya DPR sudah salah memutuskan untuk tetap membahas RUU HIP. Menurutnya, pakar sudah mengkaji RUU HIP kemudian mengatakan bahwa RUU tersebut ngawur.

Dimana sebanyak 80 persen isi RUU HIP kontradiksi dan 20 persen agak benar. Maka MUI bukan hanya menolak tidak dimasukkannya Tap MPRS Nomor XXV/ 1966 ke dalam RUU HIP, tapi menolak seluruh isi.

“RUU HIP satu sama lain saling kontradiksi dan secara tidak langsung mendegradasi Pancasila itu sendiri,” kata dia.

Pancasila adalah landasan falsafah hidup bangsa Indonesia, jadi tidak perlu diundang-undangkan. Sebab Pancasila sebagai sumber dari falsafah bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, MUI mempertanyakan mengapa DPR begitu ngotot mengajukan RUU HIP. [Fan]

Exit mobile version