“Walaupun dia punya hak seperti itu sebagai pimpinan saya menganggap itu kelebihan,” kata Bambang.
JERNIH-Majelis Adat Sunda yang sudah melaporkan Arteria Dahlan ke Polda Jawa Barat, nampaknya kudu gigit jari. Sebab Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto menyebutkan, kalau apapun yang disampaikan anggota dewan di ruang sidang atau rapat, tak bisa dituntut oleh siapapun.
Begitulah yang berlaku di negara ini, bahwa Arteria Dahlan kebal hukum atau mempunya hak imunitas sehingga apapun disampaikan di ruang rapat, tak bisa dituntut.
Bambang bilang, menanggapi pernyataan Arteria terkait penggunaan bahasa Sunda oleh Kepala Kejaksaaan Tinggi Jawa Barat, masyarakat hanya bisa mengkritiknya tanpa bisa medorong pihak manapun melakukan proses hukum. Meski begitu, seperti diberitakan Pikiran Rakyat, Bambang sepakat kalau pernyataan yang disampaikan rekan satu partainya itu berlebihan.
“Walaupun dia punya hak seperti itu sebagai pimpinan saya menganggap itu kelebihan,” kata Bambang.
Bambang pun tak mempermasalahkan Kajati Jawa Barat menggunakan bahasa Sunda saat rapat. Sebab itu, menunjukkan kedekatannya dengan Jaksa Agung yang juga berasal dari tanah Sunda.