Site icon Jernih.co

Tersangka Penyebar Hoak Corona 61 Orang, Penimbun Alat Kesehatan 37 Orang

JAKARTA-Sebanyak 61 orang penyebar hoak terkait wabah Covid-19 telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

“Sampai tanggal 31 Maret ini, penanganan kasus hoax berkaitan dengan virus Corona sudah mencapai 63 kasus,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono di Kantor Divisi Humas Polri, Selasa 31 Maret 2020.

Kasusnya ditangani di Mabes Polri maupun di Polda hingga Polres. Diperkirakan jumlah mereka akan terus bertambah mengingat wabah Covid-19 masih belum mereda.

“Tersebar di beberapa wilayah Polda di Indonesia. Jadi, sampai saat ini demikian kasus hoak Corona yang sedang ditangani,” kata dia.

Argo meminta agar masyarakat Cerdas memilih, memilah dan menyebar informasi sebab Polri akan terus melakukan patroli siber untuk mencegah beredarnya berita-berita hoax di media sosial yang meresahkan dan menindak tegas siapa pun yang menyebarkan.

Sementara Kapolri Jenderal Idham Azis dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI yang dilakukan melalui video conference dan  secara virtual yang disiarkan langsung Youtube, menyampaikan tengah menangani 37 orang penimbun alat kesehatan saat terjadi pandemi Covid-19.

“Penimbunan alat kesehatan sampai saat ini sebanyak 18 kasus dengan 37 tersangka, dan keseluruhan tersangka itu dalam proses penyidikan,” kata Idham menjelaskan.

Terkait kasus hoak, Idham menjelaskan tim siber dari Direktorat Tindak Pidana Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dalam patrolinya berhasil menjaring setidaknya 153 informasi kasus hoak yang masih memerlukan penyelidikan lanjutan.

“Angka itu didapat sepanjang 2 hingga 27 Maret 2020. Diperkirakan jumlah tersangka masih bisa bertambah”.

Selanjutnya Polri juga telah memblokir 38 akun media sosial berdasarkan hasil penyelidikan sementara. Jumlah ini juga diperkirakan masih bisa bertambah.

(tvl)

Exit mobile version